r DPRD Pekanbaru Sahkan Perda Parkir r Mardianto: Dimaksimalkan, Bukan Dinaikkan

Parkir Motor Rp5 Ribu, Mobil Rp8 Ribu

Parkir Motor Rp5 Ribu, Mobil Rp8 Ribu

PEKANBARU (HR)-Keputusan mengejutkan diambil DPRD Kota Pekanbaru. Dewan mengesahkan Peraturan Daerah tentang retribusi parkir di tepi jalan umum. Dalam Perda ini, tarif parkir motor melonjak drastis dari Rp1.000 menjadi Rp5 ribu. Sedangkan untuk mobil naik dari Rp2 ribu, menjadi Rp8 ribu.

Tak ayal, kebijakan itu mendapat sorotan tajam dari sejumlah pihak. Karena kebijakan itu dinilai tak tepat. Pasalnya, hingga saat ini masih banyak parkir liar yang belum ditangani dengan baik oleh instansi terkait. Seharusnya, instansi terkait memaksimalkan pengelolaan parkir tersebut, bukan malah menaikkan tarif retribusinya.


Parkir Motor
Putusan itu diambil dalam rapat paripurna DPRD Kota Pekanbaru, Senin (2/11) kemarin. Paripurna dipimpin Ketua DPRD Pekanbaru Sahril SH didampingi Wakil Ketua Sigit Yuwono ST dan Sondia Warman SH. Ikut hadir dalam kesempatan itu Sekko Pekanbaru Syukri Harto serta unsur Forkopinda dan pejabat di lingkungan Pemko Pekanbaru.

Dalam laporannya, Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah tentang  Parkir di Tepi Jalan dan Pengelolaan Pokok-Pokok Keuangan DPRD PEkanbaru, Sri Rubianti menuturkan, Pansus telah berupaya mengkaji penetapan retribusi parkir di tepi jalan umum tersebut dengan berbagai pertimbangan.

Setelah mengkaji usulan dari Pemko Pekanbaru, Pansus dapat memahami Ranperda tersebut bisa dijadikan Perda. Salah satunya untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta untuk mengurai kemacetan yang kerap terjadi di Kota Bertuah.  

Sementara itu, Ketua Pansus Ida Yulita Susanti SH menuturkan, aturan baru tersebut berlaku untuk tempat parkir yang sering dilalui masyarakat dan dimanfaatkan masyarakat di jalur lalu lintas seperti di luar pusat perbelanjaan dan tempat keramaian atau di luar mal-mal.

Untuk kawasan-kawasan tersebut, tarif retribusi parkir yang ditetapkan adalah sebesar Rp5 ribu untuk kendaraan roda dua dan Rp8 ribu untuk roda empat.

"Hal ini dilakukan untuk peningkatan PAD serta untuk untuk dapat mengurai kemacetan yang cukup tinggi akibat parkir yang berada di badan jalan," terangnya.

Lebih lanjut ia mencontohkan, sejumlah areal parkir seperti di luar Mal Pekanbaru, Mal Ska, Ciputra Seraya, dan pasar serta derah keramaian lainnya. Di tempat-tempat itu, kerap terjadi macet karena kendaraan yang parkir. Khususnya pada hari libur dan jam sibuk.

Dengan tarif baru yang begitu tinggi, tentu pemilik mobil pribadi akan berpikir panjang sebelum menggunakan kendaraan pribadinya untuk bepergian. Sehingga ke depan sarana angkutan umum yang telah disediakan Pemko Pekanbaru akan dimanfaatkan masyarakat secara maksimal.


Dikecam
Sebelumnya, pemberlakuan tarif parkir baru sempat dikecam pengamat perkotaan Pekanbaru, Mardianto Manan. Menurutnya, langkah itu sangat tidak tepat. Karena bila alasannya pengingkatan PAD, seharusnya Pemko Pekanbaru memaksimalkan pengelolaan parkir yang ada, bukan malah menaikkan harga tarif.

"Jika alasanya untuk menertibkan parkir, lalu apa guna petugas keamanan, tapi kalau alasannya untuk menaikkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang sudah ada saja tidak tergarap dengan maksimal. Artinya, garap secara maksimal parkir itu, maka PAD akan banyak, bukan tarif parkirnya yang dinaikkan," tegasnya.

Ia juga menyinggung perihal adanya oknum-oknum tertentu yang sejauh ini masih mengambil keuntungan pribadi dari sektor parkir ini. Bahkan jumlah diperkirakan mencapai 40 persen dari total hasil retribusi parkir. Bila oknum-oknum itu ditertibkan, tentu PAD dari sektor parkir ini bisa meningkat.

Tak hanya itu, sejauh ini pengawasan terhadap pengelolaan parkir juga masih sangat lemah, atau mungkin tidak pernah dilakukan sama sekali.

"Seharusnya yang dievaluasi itu adalah keseriusan dan kejujuran pemerintah dalam pengelolaan parkir. Potensi PAD parkir sangat banyak jika terkelola dengan baik, apalagi seperti mal dan hotel, parkirnya dalam bentuk pajak. Itu sangat banyak, tapi tidak tergarap dengan baik," jelasnya.

"Jika ngotot juga untuk menaikkan tarif parkir dengan dalih menertibkan atau meningkatkan PAD, sama saja dengan menambah penderitaan masyarakat," tegasnya.



Sementara itu, Sekko Pekanbaru Syukri Harto, mengatakan, setelah Perda itu disahkan, akan diajukan ke Gubernur Riau untuk verifikasi. Selanjutnya baru bisa diterapkan.

"Jika ada hal yang kurang, akan dibahas lagi. Dalam pembahasan ini akan diiringi dengan sosialisasi. Diharapkan pada November ini mulai diterapkan," terangnya.


Tak hanya parkir, dalam paripurna kemarin juga disahkan Perda tentang Pokok-pokok Keuangan Daerah. Perda ini dinilai memiliki arti penting karena terkait dengan pengelolaan keuangan daerah. ***