Pemkab Perpanjang Masa Tugas KPAID

Pemkab Perpanjang Masa Tugas KPAID

TELUK KUANTAN (HR)-Pemerintah Kabupaten memperpanjang masa tugas Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah hingga terbentuknya pengurus yang baru. Saat ini kepengurusan KPAID telah berakhir 18 November 2014 lalu.

"Untuk pendampingan anak sementara kalau ada kasus di pengadilan maka status anggota KPAID yang lama diperpanjang," kata Kepala Sub Bagian Bantuan Hukum, Dokumentasi dan Penyuluhan Hukum, Organisasi dan Tatalaksana Suriyanto, Rabu (21/1).

Perpanjangan pengurus KPAID apabila ada perkara di pengadilan itu sah. "Sekarang SK pembentukan tim menjaring pengurus KPAID yang baru sudah ditandatangani pimpinan, tinggal tim ini bekerja," katanya.

Tim pembentukan KPAID diketuai Yusman Saleh, tim terdiri lima orang mulai akademisi, pemerintah, pers dan tokoh masyarakat.

Secara terpisah mantan Ketua KPAID Suburman Kamis (22/1) mengaku sudah mengetahui status KPAID diperpanjang. Pihaknya sudah kembali buka.
Pihaknya akan menjalankan amanah yang diberikan jelang terbentuknya komisioner baru. Masih ada tanggung jawab secara moral menyelesaikan kasus yang belum tuntas tahun lalu.

"Ada 14 kasus selama tahun 2014 menyangkut anak, semua ini dapat kita selesaikan," katanya. (rob)