Kasus Korupsi Dana Bansos Bengkalis

Dua Berkas Tersangka dari Eksekutif Dilengkapi

Dua Berkas Tersangka dari Eksekutif Dilengkapi

PEKANBARU (HR)-Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau telah melimpahkan kembali berkas perkara yang melibatkan empat orang anggota DPRD Bengkalis periode 2009-2014, ke Jaksa Peneliti Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Sementara untuk berkas perkara tersangka dari kalangan eksekutif, dipastikan terus dilengkapi.

Hal tersebut, terkait kasus dugaan korupsi penyimpangan dana Bantuan Sosial (Bansos) di Kabupaten Bengkalis, yang turut menjerat mantan Ketua DPRD Bengkalis, Jamal Abdillah, sebagai pesakitan dan tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

Adapun berkas perkara yang telah dikirimkan kembali ke Kejati Riau beberapa waktu lalu, yakni Hidayat Tagor dari Partai Demokrat selaku mantan Wakil Ketua DPRD Bengkalis dan Purboyo dari PDIP selaku mantan anggota DPRD Bengkalis. Selanjutnya, Rismayeni dari Partai Demokrat dan Muhammad Tarmizi dari Partai PPP. Dua nama terakhir masih aktif sebagai anggota DPRD Bengkalis.

"Kita selesaikan satu-satu. Yang sudah dilimpahkan (tahap I) terlebih dulu," ungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dir Reskrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Arif Rahman Hakim, akhir pekan lalu.

Sementara, dua tersangka lainnya dari lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis, yaitu Azrafiani Aziz selaku Kabag Keuangan Pemkab Bengkalis, dan Herliyan Saleh, mantan Bupati Bengkalis, berkasnya segera menyusul untuk dilimpahkan.
"Yang lainnya, (berkas tersangka,red) menyusul dilengkapi untuk diserahkan ke kejaksaan," lanjut Arif.

Dari informasi yang berhasil dirangkum, kalau kerugian negara yang diduga disebabkan dari penyimpangan yang dilakukan Jamal Abdillah dan sejumlah anggota DPRD Bengkalis serta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Bengkalis adalah sebesar Rp31.357.740.000. Angka tersebut berdasarkan Laporan Hasil Audit yang dilakukan Badan Pengasawan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau.

Kemudian, diterbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dan direalisasikan pencairan dana sebesar Rp83.595.500.000. dari realiasi pencairan dana hibah tersebut yang diterima oleh kelompok masyarakat, yakni sejumlah Rp52.237.760. Sisanya, diduga telah menguntungkan diri Jamal Abdillah dan beberapa oknum anggota DPRD Bengkalis lainnya, orang lain yaitu calo dan pengurus kelompok masyarakat, yakni sejumlah Rp31.357.740.000.(dod)
Jumlah tersebut diduga dinikmati oleh 11 orang anggota DPRD Bengkalis periode 2009-2014, sebesar Rp6.578.500, termasuk di dalamnya 5 orang yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Memperkaya diri terdakwa sebesar Rp2.779.500.000, Hidayat Tagor sebesar Rp133.500.000, Rismayeni sebesar Rp386 juta, Purboyo Rp752.500.000, Tarmizi Rp600 juta, Suhendri Asnan Rp280.500.000, Dani Purba Rp60 juta, Mira Roza Rp35 juta, Yudi Rp25 juta, Heru Wahyudi Rp15 juta, dan Amril Mukminin Rp10 juta.(dod)