Dituduh Mencuri, Ayah Anak Diadili

Dituduh Mencuri, Ayah Anak Diadili

DUMAI (HR)-Ayah dan anak ini terpaksa menghuni kursi pesakitan Pengadilan Negeri Dumai, dalam kasus pencurian dengan pemberatan.

Mereka adalah Us (64) dan Sap (26), warga Jalan Mesjid Kecamatan Medangkampai, Dumai. Sesuai dakwaan pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP dan kedua pasal 362 KUHP petani dan buruh yang hanya berpendidikan SD itu didakwa oleh jaksa penuntut umum (JPU) telah mencuri sawit milik korban Johannes pada pertengahan Mei tahun lalu.

Tepatnya pada 16 Mei 2014 sekitar pukul 11.00 WIB di lokasi kebun milik Johannes yang berlokasi di Pulau Bangkok, Kelurahan Mundam, Kecamatan Medangkampai, Kota Dumai. Perbuatan anak beranak ini diketahui oleh saksi, yang lantas melaporkan ke pihak berwajib.

Sidang yang dipimpin oleh Ketua PN Dumai, H Hermawansyah SH MH pada Selasa (20/1) lalu dihadiri oleh JPU, kedua terdakwa dan Penasihat Hukum (PH) Eddy Azmi SH, dalam agenda pemabacaan eksepsi.
Menurut PH, kasus yang dituduhkan kepada kedua terdakwa tidak terdapat unsur pidana. Melainkan hanya unsur perdata perihal sengketa kepemilikan lahan.(zul)