LAMR Mandau Usulkan Kades Diganti Penghulu Kampung

LAMR Mandau Usulkan Kades Diganti Penghulu Kampung

DURI (HR)-Ketua Kerapatan Majelis Lembaga Adat LAMR Kecamatan Mandau, Rahmad Yusuf, mengusulkan agar penggunaan istilah kepala desa  diganti dengan penghulung kampung. Langkah ini merupakan bagian upaya untuk menonjolkan ciri khas Melayu, Kabupaten Bengkalis.

Demikian dikatakan Rahmad pada acara pelantikkan penghulu adat se-Kecamatan Mandau, di depan halaman Gedung LAMR Mandau, Sabtu (31/10). Menurutnya, sejauh jauh ini sejumlah daerah di Indonesia, mulai merubah nama atau istilah penyebutan untuk kepala kampung/desa sesuai dengan ciri khas daerahnya. Di Sumatera Barat, sudah menggunakan nama istilah kenagarian, bahkan di sejumlah kabupaten di Provinsi Riau seperti di Siak dan Rokan Hilir sudah menggunakan istilah penghulu. Begitu juga dengan Kabupaten Kuansing menggunakan istilah kenagarian.

Berdasarkan survei dari sejumlah daerah di negeri ini, tidak salahnya jika Pemerintah Kabupaten Bengkalis merubah pemakaian istilah kepala desa dengan penghulu kampung. Tentu konsekwensi dari perubahan pemakain istilah tersebut, harus didukung dengan peraturan daerah (Perda) Bengkalis. “Kami berharap bapak Bupati dan anggota DPRD Bengkalis yang hadir pada saat, dapat merespon usulan tersebut,” ungkap Rahmad.

Tak tanggung-tanggung, untuk memperkuat usulan perubahan istilah kepala desa menjadi penghulu kampung, Lembaga Adat Melayu Riau Kecamatan Mandau akan berinisiatif mengumpulkan tanda tangan dari seluruh penghulu adat yang ada dan sejumlah tokoh masyarakat. Dari tanda tangan tersebut, nantinya akan dibawa ke DPRD maupun Bupati Bengkalis agar dijadikan bahan masukan dan pertimbangan untuk perubahan Perda.

Terkait dengan persoalan ini, Pj Bupati Bengkalis, Ahmad Syah Harrofie, menyambut baik usulan dari LAMR Mandau. Menurutnya, setiap usulan yang dinilai positif, guna menangkat nilai-nilai budaya merupakan langkah positif yang harus didukung semua pihak. “Selagi usulan tersebut, tidak bertentang dengan aturan dan perundang-undangan, tentu tidak ada salahnya,” ungkapnya.

Ongah Ahmad menyarankan agar usulan dari LAMR Kecamatan Mandau ini, dapat disampaikan pada salurannya yang tepat, seperti DPRD Bengkalis. Terlebih saat ini, legislatif dan eksekutif tengah menggodok Perda Pemilihan Kepala Desa, jika masih memungkinkan agar kiranya usulan ini menjadi bahan pertimbangan.(man)