Jangan Setengah-setengah Tegakkan Keadilan

Jangan Setengah-setengah Tegakkan Keadilan

Beberapa bulan terakhir dan hingga saat ini kabut asap masih mengepung negeri ini. Untuk menanggulangi korban kabut asap yang kian hari semakin pekat, berbagai upaya telah dilakukan oleh Pemerintah. Mulai dari kegiatan membagikan masker, membuat posko penampungan maupun penanggulangan dalam bentuk lainnya.

Langkah penanggulangan kabut asap yang dilakukan pemerintahan Presiden Joko Widodo pada prinsipnya perlu diberikan apresiasi. Tapi jangan berlebihan, karena hal itu merupakan tanggung jawab pemerintah terhadap keamanan dan kenyamanan rakyatnya. Berikan apresiasi setinggi-tingginya jika Pemerintah berjanji kalau di negeri ini tidak terjadi lagi kebakaran hutan dan lahan.

Seperti yang diberitakan media cetak dan media elektronik belakangan ini diketahui bahwa Lutfi Aeril (9) warga Pekanbaru diduga salah satu korban yang meninggal dunia akibat kabut asap. Atas kejadian ini tentu melahirkan berbagai tanda tanya. Siapa lagi korban selanjutnya? Dan kapan warga bisa menghirup udara segar, dan bagaimana penegakan hukum terhadap pembakar lahan.
Kebakaran hutan dan lahan ini sesungguhnya sangat disayangkan karena kebakaran yang terjadi hampir setiap tahunnya. Seolah-olah para pembakar lahan ini tidak takut dengan hukum dan tidak gentar menghadapi ancaman undang-undang. Padahal dalam aturannya pembakar hutan dilarang dan ada sanksi pidana.

Untuk menghentikan aksi kebakaran hutan dan lahan ini penegasan yang dilakukan pemimpin ke depan bisa dengan cara mengadili pembakar hutan. Dan jika kebakaran di lahan perusahaan supaya mengadili pemilik perusahaan. Dan yang paling penting adalah menindak tegas aparatur penegak hukum yang tidak serius menindak pembakar hutan.
Karena dampak negatif yang terjadi akibat asap sangat berakibat fatal bagi kehidupan manusia. Merusak ekonomi, mengganggu arus mudik transportasi  darat maupun udara, menguras uang negara, dan mengancam keselamatan manusia. Oleh sebab itu kepada pemimpin dan aparat penegak hukum, jika tak ingin dihujat jangan setengah-setengah menegakkan keadilan.***