Mendagri Tegaskan

Daerah tak Boleh Potong Anggaran Pilkada

Daerah tak Boleh Potong Anggaran Pilkada

PEKANBARU (HR)-Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, menegaskan daerah tidak boleh memotong secara sepihak anggaran penyelenggaraan pilkada serentak 2015 yang sudah disetujui berdasarkan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).
 
Menurut Tjahjo, ada 10 daerah yang melakukan pemotongan anggaran Pilkada. Berdasarkan hasil rapat koordinasi dengan Menko Polhukam Luhut Binsar Pandjaitan, kata Tjahjo, hal itu tidak dibenarkan.

"Itu tidak boleh. Apabila sudah diteken tidak boleh diubah lagi. Sesuai arahan Pak Luhut bahwa Kemendagri, DPRD, Kejaksaan, dan Polri harus menyurati setiap kepala daerah agar tidak terjadi pemotongan anggaran," kata Tjahjo di Jakarta, Rabu (28/10).

Tjahjo mengatakan, jika anggaran yang sudah disetujui dalam NPHD dipotong, akan sangat berpengaruh terhadap penyelenggaraan pilkada.

"Misalnya, dalam tingkat TPS dikhawatirkan nantinya tidak ada pengawasnya karena tidak ada anggaran akibat pemotongan tersebut. Itu akan repot karena akan mengganggu hasil keabsahan suara," terangnya. Namun, ia tidak mau memberikan rincian lebih lanjut terkait daerah-daerah mana saja yang terbukti melakukan pemotongan anggaran tersebut.

Sebelumnya, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) telah melakukan pengawasan terhadap kesiapan penyelenggaraan pilkada serentak di seluruh daerah. Berdasarkan hasil pengawasan itu, salah satunya ada temuan dan laporan terkait keputusan politik DPRD yang memangkas alokasi anggaran penyelenggaraan pilkada yang sudah disetujui berdasarkan NPHD. (rtc)