Edarkan Ganja, Mahasiswa Dibekuk Polisi

Edarkan Ganja, Mahasiswa Dibekuk Polisi

PEKANBARU (riaumandiri.co)- Tengah bersantai di tempat kosanya, Jalan Kartama Kecamatan Marpoyan Damai, Selasa (12/4) malam, seorang mahasiswa berinisial Ef (20) yang diketahui sebagai bandar Narkoba jenis daun ganja diringkus anggota Sat Res Narkoba Polresta Pekanbaru.

Dalam penggerebekan, selain tersangka petugas juga mengamankan barang bukti berupa daun ganja kering siap yang baru akan dikemas, namun belum bisa dipastikan beratnya, dan saat ini telah diamankan di Mapolresta Pekanbaru.

”Awalnya kita mendapatkan informasi masyarakat, dan setelah itu kita langsung melakukan penyelidikan. Setelah memastikannya pelaku langsung kita ringkus dirumah kos,” ungkap Kasat Res Narkoba Pekanbaru Kompol Iwan Lesmana Riza SH.

Selanjutnya, kepada penyidik Ef baru akan menyelesaian kuliah S1 nya tersebut mengakui bahwa barang haram tersebut didapat dari seorang temannya berinisial Ap, dan saat ini masih terus dilakukan pengembangan terhadap informasi yang didapat.

” Kita masih melakukan pengembangan, dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya  terhadap pelaku kita kenakan pasal 112 dan pasal 114 undang-undang narkotika dengan ancaman kurungan maksimal diatas lima tahun,” tutup kompol Iwan.(nom)