Bupati Imbau

Perusahaan dan Warga Jangan bakar Lahan

Perusahaan dan Warga  Jangan bakar Lahan

TEMBILAHAN (HR)-Guna mengantisipasi bencana kebakaran hutan dan lahan, Bupati Inhil HM Wardan, menggelar rapat koordinasi terpadu pengendalian kebakaran hutan dan lahan yang dilaksanakan di Gedung Engku Kelana, Rabu (21/01/). Bupati mengimbau, perusahaan dan warga jangan membuka lahan dengan cara dibakar.

Rapat Koordinasi (Rakor) turut dihadiri Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Inhil, Kapolres Inhil dan jajarannya, Kodim 0314 dan seluruh camat dan lurah sekabupaten serta beberapa Kepala Satuan Kerja (Satker) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Inhil.

Rakor Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) diawali penyerahan maklumat Kapolda Riau tentang kebakaran hutan diserahkan Kapolres Inhil AKBP Suwoyo kepada Bupati, selanjutnya kepada perwakilan camat, Polsek dan Danramil.

Bupati mengatakan, dari data 10 tahun terakhir, peningkatan titik hotspot tahun 2014 di Kabupaten Inhil menunjukkan hasil yang rawan terjadi di beberapa kecamatan, di antaranya Kecamatan Mandah, Teluk Belengkong, Pelangiran, Pulau Burung dan Gaung.

“Berdasarkan satelit NOAA titik hotspot paling tinggi terjadi di bulan Februari dan Maret. Daerah yang paling rawan terjadi di Kecamatan Mandah dan Teluk Belengkong dengan titik hotspot mencapai lima puluh lima titik. Sedangkan daerah titik hotspot terendah terjadi di Kecamatan Tembilahan Hulu dan Sungai Batang dengan hanya satu titik hotspot,” ujar HM Wardan.

Ditambahkan, sampai saat ini pemerintah Kabupaten Inhil sudah mengambil beberapa tindakan antisipasi di antaranya, pengadaan sarana dan penunjang operasional penanganan Karhutla, pemberian insentif kepada kelompok Masyaraakt Peduli Api (MPA), penyusunan Standart Operating Procedure (SOP) untuk pencegahan dan penanggulangan karhutla dan sosialisasi pencegahan.

Kesempatan itu juga, Bupati berharap, perusahaan dan masyarakat tidak membuka lahan dengan cara membakar lahan dan segera melaporkan kepada petugas apabila melihat terjadi Karhutla.

“Setiap orang yang melakukan pembakaran lahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 69 ayat (1) huruf h di pidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun, dan denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar,” tegasnya. (adv/humas)