PWI Riau Kecam Pelarangan Wartawan Meliput Pembangunan Gedung Kejati oleh PT Hutama Karya

PWI Riau Kecam Pelarangan Wartawan Meliput Pembangunan Gedung Kejati oleh PT Hutama Karya

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Riau Zulmansyah Sekedang mengecam tindakan pelarangan liputan wartawan oleh sekuriti proyek pembangunan Gedung Kejati Riau yang sedang dikerjakan PT Hutama Karya. Saat itu wartawan diundang meliput kegiatan topping off pembangunan Gedung Kejaksaan Tinggi Riau yang telah mencapai level struktur paling atas, Sabtu (27/10/2018).

“Wartawan berhak meliput sebuah peristiwa berdasarkan ketentuan pasal 4 dan pasal 6 UU Pers. Kalau ada pelarangan peliputan terhadap wartawan, maka yang melarang berpotensi melanggar UU Pers,” kata Zulmansyah saat dihubungi.

Ditegaskan Zulmansyah, pelarangan terhadap wartawan dengan alasan yang tak jelas bisa dikenakan sanksi sesuai Undang-undang Pers, mulai dari pidana ataupun denda. Menurut dia sekuriti tersebut atau atasannya bisa dilaporkan secara pidana karena diduga kuat melanggar UU Pers, termasuk pihak PT HK. 


“Berdasarkan ketentuan pasal 18 ayat 1, yang melarang bisa terkena sanksi pidana kurungan 2 tahun penjara atau denda Rp500 juta. Banyak kegiatan topping off itu sengaja mengundang wartawan,” tegas Zulmansyah Sukedang. 

Lebih jauh ditegaskan Zulmansyah, pembangunan gedung Kejati tersebut menggunakan anggaran APBD Riau, yang berasal dari uang rakyat Riau. Dan masyarakat berhak mengetahui secara transparan sampai di mana pembangunannya. Pihak HK juga tidak berhak mengatakan kegiatan tersebut menjadi kegiatan internal. 

“Rasanya itu bukan kegiatan internal HK. HK kan cuma kontraktor yg mengerjakan proyek. Sementara pemilik proyek adalah Pemprov Riau, menyatakan mengundang wartawan dan terbuka untuk diliput,” tegasnya lagi.

Sementara itu, Humas PT HK, Alpha Aga saat di hubungi mengatakan pihaknya masih menunggu konfirmasi dari pihak sekuriti bagaimana kronologi kejadian pelarangan liputan tersebut.

“Tunggu ya, mas, Kita semua memang hanya melakukan apa yang jadi pekerjaan kita. Saya konfirmasi dulu,” ucapnya.

Pemerintah Provinsi Riau bersama kontraktor pembangunan gedung Kejaksaan Tinggi, Hutama Karya, di Jalan Sudirman Pekanbaru dijadwalkan melaksanakan topping off dalam rangka pembangunan Gedung Kantor Kejaksaan Tinggi Riau yang telah mencapai level struktur paling atas, Sabtu (27/10).

Namun sayangnya wartawan yang akan meliput acara seremonial resmi ini dilarang masuk oleh sekuriti HK. Padahal Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Riau telah mengundang secara resmi wartawan Pemprov Riau yang selalu memberitakan pembangunan gedung Kejati.


Reporter: Nurmadi



Tags PWI RIAU