Penculik Mahasiswa UI Minta Tebusan 1 Juta Dolar AS

Penculik Mahasiswa UI Minta Tebusan 1 Juta Dolar AS

JAKARTA (HR)-Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan menyatakan kelompok penculik mahasiswi Universitas Indonesia (UI) Safira Permasari (20) telah merencanakan aksinya sejak dua bulan. Kelompok tersebut meminta tebusan dalam mata uang dolar AS sebanyak 1 juta dolar AS kepada orang tua Safira.

"Para pelaku sudah dua bulan merencanakan penculikan dengan motif meminta sejumlah uang kepada orang tua korban," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Polisi Wahyu Hadiningrat di Jakarta, Selasa (20/10).
Wahyu mengatakan petugas Polres Metro Jakarta Selatan meringkus lima tersangka yakni ZMA (35 tahun), TA (19 tahun), NF (21 tahun), RR (22 tahun), dan R (41 tahun).

Wahyu mengungkapkan polisi meringkus para tersangka pada dua lokasi berbeda yaitu kawasan Kota Jakarta Barat dan Cideng Jakarta Pusat. Saat ini, penyidik kepolisian memburu beberapa pelaku lainnya yang masih buron.
Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Tito Karnavian menjelaskan kejadian berawal saat korban menuju kampus UI menggunakan taksi pada Senin (19/10) sekitar pukul 10.00 WIB.

Saat melintasi Jalan Lenteng Agung Depok Jawa Barat, pengendara motor memepet dan menggedor kaca taksi. Selanjutnya, pelaku menarik paksa dan membawa kabur Safira menggunakan mobil ke arah Puncak Bogor Jawa Barat. Usai menculik korban, pelaku mengirim pesan singkat melalui telepon selular kepada orang tua korban senilai 1 juta dolar AS. Pelaku juga sempat mengikat tangan dan membawa korban ke Hotel 1001 di kawasan Kota Jakarta Barat.

Berdasarkan laporan keluarga korban, polisi menyelidiki keberadaan para pelaku penculikan tersebut. Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan meminta orang tua korban memancing pelaku untuk menyerahkan uang tebusan sebesar 1 juta Dolar AS. Pelaku sepakat bertemu orang tua korban untuk menyerahkan uang tunai di kawasan Kota Jakarta Barat.

Saat ayah korban Fairus Sofyan bertemu pelaku, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan meringkus salah satu tersangka kemudian berkembang terhadap pelaku lainnya. Kelima tersangka dijerat Pasal 328 KUHP tentang penculikan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.(rep/rio)