Akses Jalan Ditutup, Warga Lapor ke Komisi I

Akses Jalan Ditutup, Warga Lapor ke Komisi I

PEKANBARU (HR)- Sejumlah warga RT 01/RW 017 Kelurahan Simpang Baru, Tampan, melaporkan persoalan penutupan jalan umum di daerah tersebut, ke Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Senin (19/10).

Ketua RT 01 Simpang Baru, Sasfriadi, mengatakan, penutupan jalan itu tanpa ada koordinasi dengan perangkat RT dan RW setempat. "Jalan ini jalan umum. Sudah berpuluh tahun yang lalu ada. Kami masyarakat pengguna jalan terganggu. Tapi sekarang malah ditutup dan dialihkan oleh pihak PT Agung Automall ke tempat lain, tanpa berkoordinasi dengan kami di RT dan RW setempat," kata Sasfriadi, usai hearing dengan Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Senin (19/10).

Menurutnya, penutupan itu terjadi sejak tahun 2010 lalu. Warga sebelumnya sudah pernah mendatangi pihak PT Agung Automall yang berada di Jalan SM Amin Arengka II, namun persoalan penutupan jalan tersebut berujung buntu. "Memang dulu, sudah koordinasi dengan pihak PT Agung, mereka melakukan pengukuran dan seolah-olah tidak peduli dengan keluhan kami," jelasnya.

Laporan tersebut langsung diterima Ketua Komisi I DPRD Pekanbaru, Hotman Sitompul dan anggota komisi lainnya, Maspendri, Ida Yulita Susanti, Eri Sumarni, Sri Rubiyanti, Nasruddin Nasution serta Tarmizi Ahmad.

Untuk melihat kebenarannya, Komisi I langsung melakukan peninjauan ke lapangan. Dari kunjungan itu, jalan masuk di Kutilang Sakti, terlihat jalan sudah ditutup dengan seng setinggi 3 meter. Saat melongok ke dalam, jalan dengan luas 193 X 8 meter tersebut, ternyata sudah dipergunakan untuk tempat parkir mobil dan usaha lainnya oleh PT Agung.

Ketua Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Hotman Sitompul, di sela-sela kunjungan lapangan menyebutkan, pihaknya ingin memastikan tentang zona jalan wilayah yang ada di daerah tersebut. Apakah itu benar akses jalan umum atau tidak.

"Kami ingin pastikan dahulu, ini jalan benar ada apa tidak, tapi menurut RT setempat ada. Bila memang ini sudah jalan, artinya ini adalah aset negara. Harusnya berkoordinasi dengan Pemerintah Kota," terangnya.

Politisi dari PDI-P itu mengungkapkan, bila jalan itu dialihkan ke tempat lain, artinya ada sebuah unsur pemaksaan yang dilakukan oleh pihak perusahaan. ***