Sulaiman Ketua Badan Kehormatan DPRD

Sulaiman Ketua Badan Kehormatan DPRD

BENGKALIS (HR)-DPRD Bengkalis menggelar rapat paripurna pemilihan anggota Badan Kehormatan dan pengesahan perubahan anggota komisi. Rapat dipimpin Ketua DPRD, H Heru Wayhudi dan dihadiri Wakil Bupati H Suyatno, Selasa (20/1).

Pada papat paripurna yang dihadiri 42 anggota DPRD Bengkalis, pemilihan anggota BK dilakukan secara voting. Semua anggota DPRD yang hadir, termasuk unsur pimpinan DPRD menggunakan hak suaranya.

Berdasarkan hasil penghitungan suara yang dilakukan Sekretaris DPRD, Zulfadli disaksikan anggota dewan, terpilih 6 anggota BK, yakni H Zamzami, SH dari Fraksi PAN meraih 7 suara, H Thamrim Mali, SH dari Fraksi Golkar 7 suara, Misran dari Fraksi PDIP 8 suara, Susianto SR dari Fraksi Keadilan Sejahtera 7 suara, Dr H Sulaiman Zakaria, Dipl, PS, Msi dari Fraksi Demokrat 6 suara dan Muhammad Tarmizi Ssy dari Fraksi Gabungan Persatuan Nurani Bangsa 7 suara.

Dari enam nama tersebut, terpilih Sulaiman Zakaria sebagai Ketua BK dan Misran sebagai wakil ketua. Sementara H Thamrin Mali mundur sebagai anggota BK.

Ketua DPRD Bengkalis,  Heru Wahyudi mengatakan, sesuai dengan Tatib DPRD Bengkalis, BK merupakan alat kelengkapan dewan yang bersifat tetap yang dibentuk dan ditetapkan dengan keputusan DPRD. Sementara jumlah anggota BK sebanyak 5 orang menyusul mundurnya Thamrin Mali.

“Adapun tugas dan wewenang BK adalah mengamati, mengavaluasi disiplin, etika dan moral para anggota DPRD dalam rangka menjaga mertabat dan kehormatan sesuai dengan kode etik. Kemudian meneliti dugaan pelanggaran yang dilakukan anggota DPRD terhadap peraturan Tatib dan Kode Etik serta sumpah/janji,” ujar Heru.

Ditambahkan Heru,  selanjutnya tugas dan wewenang BK adalah melakukan penyelidikan, verifikasi dan klarifikasi atas pengaduan pimpinan DPRD dan masyarakat. Kemudian menyampaikan kesimpulan atas hasil penyelidikan, verifikasi dan klarifikasi sebagai rekomendasi untuk ditindaklanjuti oleh DPRD dan menyampaikan rekomendasi kepada pimpinan DPRD berupa rehabilitasi nama baik apabila tidak terbukti adanya pelanggaran yang dilakukan anggota DPRD.(man)