Pemalsuan SKGR di Desa Rantau Bertuah JPU Kasasi

PT Pekanbaru Bebaskan Dirut PT RAKA

PT Pekanbaru Bebaskan Dirut PT RAKA

PEKANBARU (HR)-Direktur Utama PT Riau Agung Karya Abadi Andre alias Heri, belum bisa bernapas lega. Meski divonis bebas oleh Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru, namun Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Siak Sri Indrapura, langsung menyatakan kasasi ke Mahkamah Agung.

Andre alias Heri sebelumnya dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Siak Sri Indrapura kasus pemalsuan surat tanah seluas lebih kurang 600 Ha atas tanah yang berada di Desa Rantau Bertuah, Kecamatan Minas, Kabupaten Siak. Untuk itu, PN Siak Sri Indrapura menjatuhkan vonis selama 3 tahun dengan perintah langsung ditahan terhadap Andre yang juga merupakan Dirut PT Mekarsari Alam Lestari (MAL).

Tidak terima hal tersebut, Andre alias Heri melalui Penasehat Hukumnya, langsung mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru. Hasilnya, majelis hakim PT Pekanbaru yang diketuai Yohannes Ether Binti, dengan hakim anggota masing-masing Ewit Soetriadi dan Djumadi, membatalkan catatan amar PN Siak Sri Indrapura dan memutuskan Andre alias Heri bebas.

Putusan tersebut tertuang dalam amar putusan Nomor : 122/PID.B/2015/PT.PBR. Tahun 2015, yang dibacakan pada 20 Agustus 2015 lalu. Sementara, para pihak baik JPU maupun terdakwa diketahui baru menerima salinan petikan putusan.

Hal tersebut diakui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejari Siak Sri Indrapura, Willyamson, akhir pekan lalu. Dikatakan Willi, biasa ia dipanggil, pihaknya telah menerima salinan petikan putusan yang disampaikan PN Siak Sri Indrapura.

"Atas putusan (PT Pekanbaru) tersebut, kami menyatakan kasasi. Itu sudah disampaikan ke PN Siak Sri Indrapura," ujar mantan Kasi Pidsus Kejari Tembilahan tersebut, kepada Haluan Riau.

Saat ini, sebutnya, JPU tengah menyusun memori kasasi. Pihaknya menargetkan memori kasasi tersebut bisa rampung dalam waktu dekat. "Segera kita sampaikan ke PN Siak Sri Indrapura untuk diteruskan ke Mahkamah Agung," pungkas Willi.

Sebelumnya Andre alias Heri yang mendapat keistimewaan menjadi tahanan kota ini, dilaporkan Ernawati dengan sangkaan membuat dan mempergunakan surat palsu dalam akta otentik untuk menguasai lahan sawit Ernawati seluas 600 hektare di Desa Rantau Bertuah, Kabupaten Siak 2004 hingga saat ini.

Selain perkara tersebut, Andre alias Heri juga diduga terlibat dalam perambahan dan pengalihfungsian Tanaman Hutan Rakyat (Tahura) yang mencakup wilayah tiga kabupaten/kota di Riau.

Kasus ini pun sempat bergulir ke ranah peradilan, tepatnya di PN Pekanbaru. Pada 4 Nopember 2013 silam, Andre alias Heri juga divonis bebas dan lolos dari jeratan hukum. Saat ini, masih dalam proses kasasi yang diajukan jaksa.
Tak pelak hal tersebut membuat gelombang protes dari masyarakat.

Seperti yang dilakukan elemen masyarakat dan Mahasiswa Lira Indonesia (Mahali) yang menggelar unjuk rasa di Mapolda Riau dan PN Pekanbaru, beberapa waktu lalu. Dalam aksinya, massa mendesak agar aparat penegak hukum menangkap dan mengadili cukong-cukong perambah Tahura. Desakan untuk menangkap Andre alias Heri, Dirut PT MAL, juga disuarakan saat itu.***