Korupsi Pengadaan Alat Olahraga

Cabor Panahan dan Sepaktakraw Diperiksa

Cabor Panahan dan Sepaktakraw Diperiksa

Saat dikonfirmasi, Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pekanbaru Darma Natal, membenarkan hal tersebut. Dikatakan Darma, pemeriksaan dua saksi tersebut masih dalam lanjutan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan perlengkapan olahrara pada Popnas Riau tahun 2011.
"Dua saksi tersebut adalah Muslim dari cabor panahan dan Iskandar dari cabor sepaktakraw," ujar Darma kepada Haluan Riau, Rabu (7/10). Keterangan dua saksi ini, sebut Darma, diperlukan untuk mengetahui apakah alat olahraga yang digunakan pada dua cabor tersebut, sesuai spek atau tidak. "Juga untuk melengkapi berkas perkara tersangka YS. Kedua saksi ini diperiksa Jaksa Feby Gumilang dan Ivan Yoko Wibowo," tukas Darma.
Dalam kasus ini, diketahui ada 27 orang penanggungjawab cabor yang diagendakan untuk menjalani pemeriksaan. Pekan lalu, penyidik memeriksa Bahzarudin selaku penanggung jawab cabor atletik, Suyanto selaku pelatih cabor atletik dan Darmaji penanggungjawab cabor ski air. Untuk cabor terakhir diketahui tidak ada dipertandingkan pada helat Popnas Riau tahun 2011.
Untuk diketahui, Penyidik Pidsus Kejari Pekanbaru telah menetapkan, Yusmedi sebagai tersangka. Ia merupakan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Riau.
Dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus ini bermula dari hasil Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Perwakilan Riau, yang menemukan adanya kejanggalan dalam perhelatan Popnas tahun 2011 tersebut. Dalam iven tersebut Dispora Riau mengadakan lelang pengadaan peralatan atau alat olahraga dengan nilai kontrak Rp21 miliar. ***