Selama Darurat Kabut Asap

Sekolah Minimal Dua Kali Sepekan

Sekolah Minimal Dua Kali Sepekan

DUMAI (HR)- Aktifitas belajar mengajar selama darurat kabut asap, minimal dua kali dalam sepekan dengan sistem modul ringkas serta evaluasi pembelajaran di pertemuan kedua.

Hal itu dikatakan Sektretaris Dinas Pendidikan Kota Dumai, H Ridwan menjawab Haluan Riau, Selasa (6/10), di ruang kerjanya. "Iya, minimal dua kali sepekan wajib sekolah selama kabut asap," ujarnya.

Menurut pejabat dikenal ramah itu, kebijakan sekolah selama kabut asap berdasarkan dengan surat Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Riau No.050/DPK/1.3/2015 tanggal 2 Oktober 2015 perihal kegiatan belajar mengajar selama libur akibat kabut asap.

Berdasarkan hasil diskusi Dinas Pendikan dan Kebudayaan Provinsi Riau dengan stakeholder terkait diperoleh sejumlah kesepakatan. Selama status darurat pencemaran udara akibat kabut asap belum dicabut, peserta didik mulai dari SD, SMP, SMA dan SMK tetap diberikan tugas mandiri.

Guru melalui KKG dan MGMP merestrukturisasi kembali kurikulum dengan cara menyusun ringkasan materi-materi esensial sesuai dengan KD dan SK untuk KTSP serta kompetensi inti (KI) untuk kurikulum 2013 sebagai pedoman peserta didik dalam mengerjakan tugas mandiri serta ringkasan modul.

"Meniadakan kegiatan praktik pada mata pelajaran muatan lokal dan olahraga dalam kegiatan belajar mengajar pada semester ganjil," bebernya.

Selanjutnya, peserta didik dwajibkan masuk sekolah sekurang-kurangnya dua kali dalam sepekan. Jika pada hari Senin guru memberikan arahan tentang modul pelajaran dan tugas mandiri yang akan dikerjakan anak didik di rumah, pada hari Kamis guru mengevaluasi tuga-tugas yang telah dikerjakan peserta didik dan memberikan tugas berikutnya.

"Jadwal ujian tengah semester secara serentak ditiadakan dan dilaksanakan sesuai dengan capaian materi pelajaran di masing-masing sekolah. Sedangkan ujian akhir semester yang semula dijadwalkan tanggal 3 s/d 12 Desember 2015, diundur menjadi tanggal 17 s/d 23 Desember 2015 untuk SD, SMP dan SMA. Untuk jenjang SMK pada 14 s/d 23 Desember 2015.

Kemudian, libur semester tanggal 26 Desember 2015 s/d 2 Januari 2016. Hari pertama masuk sekolah untuk semester genap sesuai dengan kalender pendidikan.(zul)