Dugaan Korupsi Pembangunan Hotel Kuansing

Mantan Kadis CKTR Kuansing dan Bawahannya Mulai Disidang

Mantan Kadis CKTR Kuansing dan Bawahannya Mulai Disidang

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU – Fahruddin akhirnya menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru. Mantan Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Kuantan Singingi itu tidak sendiri, melainkan bersama seorang bawahannya, Alfion Hendra.

Keduanya adalah terdakwa dugaan korupsi pembangunan ruang pertemuan Hotel Kuansing. Dalam proyek itu, Fahruddin adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Sementara Alfion Hendra Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada kegiatan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kuansing tahun anggaran (TA) 2015. Keduanya telah dilakukan penahanan sejak 28 Januari 2021 kemarin.

Sejatinya, ada seorang tersangka dalam perkara ini. Dia adalah Robert Tambunan selaku Direktur PT Betania Prima yang merupakan rekanan proyek. Hanya saja, yang bersangkutan lepas dari jeratan pidana karena meninggal dunia.


Adapun agenda sidang adalah pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing.

"JPU sudah membacakan surat dakwaan untuk dua terdakwa. Tadi (kemarin,red) dibacakan langsung oleh Kasi (Kepala Seksi,red) Pidsus (Pidana Khusus,red) yang baru, Imam Hidayat, yang didampingi Jaksa Danang," ujar Kepala Kejari (Kajari) Kuansing Hadiman, Kamis (22/4).

Dakwaan itu dibacakan di hadapan majelis hakim yang diketuai Iwan Irawan, dan tim penasehat hukum terdakwa. Sementara para terdakwa berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Telukkuantan, dan mengikuti jalannya persidangan secara virtual.

Usai pembacaan dakwaan, kata Kajari, para terdakwa menyatakan keberatan dan akan mengajukan eksepsi. "Sidang ditunda ke hari Jumat depan, dengan agenda sidang eksepsi dari pihak terdakwa," imbuh Kajari Hadiman.

Sebelumnya Kajari Kuansing Hadiman pernah menyampaikan, perkara itu bermula pada tahun 2014 lalu, yakni adanya pembangunan fisik Hotel Kuansing oleh Dinas CKTR kabupaten setempat. Kemudian di tahun 2015, dilakukan pembangunan ruang pertemuan hotel yang dikerjakan PT Betania Prima dengan pagu anggaran sebesar Rp13,1 miliar yang bersumber dari APBD Kabupaten Kuansing.

Dalam pekerjaannya, rekanan menyerahkan jaminan pelaksanaan Rp629 juta lebih. Selain itu, pada kegiatan ini terjadi keterlambatan pembayaran uang muka oleh PPTK, sehingga berdampak pada keterlambatan progres pekerjaan.

PT Betania Prima selaku rekanan juga tidak pernah berada di lokasi selama proses pengerjaan proyek tersebut. Mereka hanya datang saat pencairan pembayaran pekerjaan setiap terminnya, dalam hal ini dihadiri Direktur PT Betania Prima.

"Hingga masa kontrak berakhir, pekerjaan tidak mampu diselesaikan rekanan. Rekanan hanya mampu menyelesaikan bobot pekerjaaan sebesar 44,5 persen, dan total yang telah dibayarkan Rp5,263 miliar," kata Kajari Hadiman beberapa waktu yang lalu.

Atas hal itu, PT Betania Prima dikenakan denda atas keterlambatan pekerjaan sebesar Rp352 juta. Akan tetapi, PPTK tidak pernah menagih denda tersebut.

Tidak hanya itu, PPTK juga tidak melakukan klaim terhadap uang jaminan pelaksanaan kegiatan yang dititipkan PT Betania Prima di Bank Riau Kepri sebesar Rp629 juta. Semestinya, uang tersebut disetorkan ke kas daerah, dalam hal ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuansing.

"Uang denda baru disetorkan pada Maret 2018. Ini setelah tiga kali ditegur Dinas PUPR Kuansing," kata Kajari.

Dikatakan Hadiman, sejak awal kegiatan, Kepala Dinas CKTR Kuansing selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) tidak pernah membentuk tim Penilai Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP). Sehingga, tidak pernah melakukan serah terima terhadap hasil pekerjaan, dan saat ini hasil pekerjaan tersebut tidak jelas keberadaannya.

Dengan demikian, Hotel Kuansing itu belum bisa dimanfaatkan. "Hasil perhitungan kerugian kerugian negara yang dilakukan oleh saksi ahli sebesar Rp5,05 miliar," tegas Hadiman.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dari informasi yang diperoleh, dalam penanganan perkara ini, penyidik telah melakukan penggeledahan di Hotel Kuansing dan di Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKP2).

Saat penggeledahan itu, Jaksa menyita satu box yang berisikan dokumen-dokumen, yang berkaitan dengan proyek bermasalah itu.

Sejauh ini, puluhan orang juga telah diperiksa. Di antaranya, mantan Bupati Kuansing dua periode, Sukarmis, mantan Wakil Bupati, Zulkifli dan mantan Sekretaris Daerah (Sekda), Muharman. Selain Ketua DPRD Kuansing, Andi Putra yang saat ini menjabat Bupati Kuansing juga telah menjalani proses yang sama.

Menurut Kajari, nama-nama tersebut bakal memberikan kesaksian di persidangan. "Semuanya sudah di BAP (berita acara pemeriksaan), pasti bersaksi di pengadilan," pungkas Kajari Kuansing Hadiman.



Tags Korupsi