Terlibat Pencurian 50 Ekor Sapi

Sindikat Pencurian Sapi Digulung Polsek Mandau

Sindikat Pencurian Sapi Digulung Polsek Mandau

DURI (HR)-Sindikat pencurian sapi yang malang melintang di empat kabupaten/kota di Riau, masing-masing Bengkalis, Kampar, Siak dan Dumai, berhasil di gulung jajaran Polsek Mandau. Dalam menjalankan aksinya, sindikat ini tak segan-segan mengunakan cara-cara kekerasan dengan pengancaman senjata tajam dan senjata api. Sekitar 50 ekor sapi berhasil mereka curi sejak Maret 2015 lalu.

Kapolsek Mandau, Kompol Taufiq Hidayat,  dalam paparan tindak pidana pencurian yang disertai kekerasan hewan ternak di ruang data Polsek Mandau, Senin (5/10) menjelaskan, sindikat ini berhasil digulung dari laporan warga di Duri yang resah dengan maraknya pencurian sapi di daerahnya.

Seorang warga di desa Harapan Baru, Kecamatan Mandau, Jumat dinihari (14/8) lalu melaporkan kasus pencurian 8 ekor sapi di kandangnya. Ketika itu, korban Joni saputra tengah duduk bersama saksi Irfan disebuah gubuk untuk menjaga 12 ekor sapi yg dititipkan kepadanya. Tiba-tiba dari arah depan, sindikat pencurian sapi datang dan keduanya langsung diikat sementara mulut disumpal.

Sindikat itu langsung memasukkan 8 ekor sapi ke dalam truk yang sudah disiapkan dan meninggalkan kedua korban. Selang beberapa, saat istri korban
datang dan membukakan ikatan, hingga kemudian kasusnya dilaporkan ke polisi.

Menindaklanjuti laporan pencurian sapi yang meresahkan ini, jajaran kepolisian langsung turun tangan. Enam sindikat berhasil diamankan dari sejumlah TKP berbeda. Enam sindikat itu masing-masing tersangka EH dan AM ditangkap pada, Selasa (30/9) lalu sekitar pukul 16.00 WIB, di rumah pelaku EH, di Jalan Lintas Duri-Dumai, km 10, Mandau.Selain curas, EH dan AM juga perkara penyalah gunaan narkotika jenis sabu. Dari pengakuannya, mereka juga terlibat pencurian sapi di Kecamatan Minas Kabupaten Siak.

Dari pengembangan selanjutnya, tersangka S alias Bombon ditangkap pada Kamis (1/10), sekitar pukul 09.30 WIB di rumah tersangka di Jalan Al Amin Seibuaya Bagan Batu, Rohil. Tersangka  mengakui telah melakukan pencurian hewan ternak bersama tersangka lainnya diantaranya masih DPO.

Selanjutnya, tersangka M alias Gelembung ditangkap, Kamis (1/10) sekira pukul 20.00 WIB di depan Rumah Makan Kota Buana Gate 125 Duri.
Kemudian tersangka S ditangkap Kamis (1/10) sekira pukul 22.00 WIB di Jalan Karet kilometer 14 Duri-Dumai Desa Boncah Mahang, Mandau.

Terakhir tersangka SS ditangkap pada Jumat (2/10) sekitar pukul 12.00 WIB di Desa Sekapas Kecamatan Rantau Kopar Rohil.Namun saat dilakukan penangkapan SS berusaha kabur dan kemudian dihadiahi peluru di kaki kiri tersangka.

"Untuk wilayah Mandau ada 7 TKP yang telah menjadi sasaran sindikat tersebut.Terhadap pelaku kita jerat dengan pasal 365 Ayat 1 dan 2 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," jelas Kapolsek Mandau.(sus)