SPBU 14.283.624 Lubuk Terap

Diduga Layani Jerigen Skala Besar

Diduga Layani Jerigen Skala Besar

BANDAR PETALANGAN (HR)-Praktik ilegal pengisian bahan bakar minyak jenis solar ke konsumen menggunakan jerigen, selain SPBU nomor 14.283.690 Desa Dundangan, Kecamatan Pangkalan Kuras, praktik serupa juga dilakukan oleh SPBU nomor 14.283.624 yang terletak di jalan lintas Timur, Desa Lubuk Terap, Kecamatan Bandar Petalangan.

Disinyalir, SPBU juga memberikan pelayanan pengisian BBM jenis solar kepada konsumen menggunakan jerigen dalam skala besar. Akibatnya, nyaris saban hari BBM jenis solar menghilang dari SPBU yang dikepalai oleh Dodi ini.

Dari sumber terpercaya, menyebutkan, praktik ini sebelumnya dilayani oleh SPBU Dundangan. Namun, ketika SPBU tersebut diberitakan oleh wartawan, maka praktik ilegal itu berpindah ke SPBU Lubuk Terap.

Dijelaskan oleh sumber ini, konsumen menggunakan kendaraan roda dua dengan membawa jerigen hingga enam unit, bolak balik melakukan mengisi BBM jenis solar.

"Modusnya BBM solar dilangsir dari SPBU dan dikumpulkan di rumah penduduk yang berinisial 'J', yang beralamat di Simpang Bunut, Desa Dundangan, Kecamatan Pangkalan Kuras. BBM solar dari jerigen ini kemudian dituangkan ke wadah yang mampu menampung BBM hingga ribuan liter.

Selanjutnya BBM ini dijual ke salah satu perusahaan di Pelalawan ini," beber sumber ini meminta namanya dirahasiakan, sembari menyebutkan informasi itu adalah sahih dan bisa dipertanggung jawabkan, Senin (5/10).

Sumber ini menyebutkan, praktik ilegal ini dilakukan oleh konsumen siang bolong, tanpa ada rasa takut atau berdosa sama sekali. Imbas dari praktik ini, kerap SPBU di lintas timur ini kehabisan stok. Sehingga para sopir-sopir truk kerap mengeluhkan kondisi ini.

Terpisah, Wakil Ketua Himpunan Pelajar dan Mahasiswa Pelalawan (HIPMAWAN), Andi Sulaiman, mengutuk praktik ilegal ini. Mahasiswa asal Pangkalan Kuras ini menilai pihak SPBU lebih memikirkan keuntungan semata tanpa memikirkan peruntukkan BBM yang tepat sasaran.

Andi menyarankan kepada pihak penegak hukum dan pihak otoritas Pertaminan agar mencabut izin SPBU nakal ter sebut."Karena aturannya sudah jelas bahwa SPBU itu untuk kebutuhan masyarakat atau kendaraan umum," ujarnya.

Tapi, oleh pihak pengelolah SPBU, praktik ini jadikan lumbung mengeruk rupiah, karena konsumen yang mengisi BBM menggunakan jerigen ini memberikan fee kepada pengelolah SPBU dengan angka yang menjanjikan.

"Biasanya, setiap jerigennya konsumen membayar Rp5 ribu. Bayangkan, berapa keuntungan pihak SPBU bila dalam satu hari sukses melayani ribuan jerigen," terang Andi Sulaiman.

Andi juga menyebutkan, praktik ilegal ini juga ditengarai atau dibeking oleh oknum penegak hukum. Sehingga aksi berjalan mulus. Bahkan, praktik dilakukan di siang bolong. Andi juga menilai, seharusnya pihak perusahaan untuk memenuhi kebutuhan BBM-nya harus membeli dengan harga industri di depot Pertamina, bukan di SPBU.

Pihak pengelolah SPBU nomor 14.283.624 Lubuk Terap, Dodi saat dikonfirmasi tak ada jawabannya.

Terpisah, pihak Pertamina Pekanbaru dikonfirmasi melalui pesan singkat, Aris, malah balik bertanya."Ada dokumentasinya pak? Dijual ke perusahaan mana? kapan kejadiannya?," begitu pesan singkat Aris diterima Haluan Riau. Namun, ketika dicecar pertanyaan lainnya, Aris memilih bungkam. (zol)