Buntut Pemecatan Siswa

Ombudsman Datangi SMAN 2 Bangkinang Kota

Ombudsman Datangi SMAN 2 Bangkinang Kota

BANGKINANG (HR)-Meski Andri Kurniawan telah mendapatkan sekolah baru pasca dikeluarkan oleh SMAN 2 Bangkinang Kota beberapa waktu lalu, namun permasalahan tersebut belumlah tuntas.
 
Senin (5/10) lembaga negara pengawas pelayanan publik, Ombudsman RI Perwakilan Riau mendatangi SMAN 2 Bangkinang Kota guna melakukan klarifikasi terhadap laporan kasus pemecatan yang dialami Andri Kurniawan.

Di antara Ombudsman RI Perwakilan Riau yang ikut turun untuk melakukan klarifikasi melalui pertemuan di ruang Kepala SMAN 2 Bangkinang Kota adalah Bambang Pratama dan Zsa Zsa Bangun Pratama yang merupakan Asisten Ombudsman Ri Perwakilan dan Silvia Ningrum dan beberapa staf.

Sementara dari pihak SMAN 2 Bangkinang Kota turut hadir Plt Kepala SMAN 2 Bangkinang Kota Hendra, SP.d beserta jajaran.
Bambang Pratama kepada Haluan Riau usai pertemuan itu mengatakan, kedatangan mereka dalam rangka melakukan klarifikasi dan investigasi terhadap semua laporan yang masuk ke pihaknya.

Dalam pertemuan itu pihaknya juga menerima dokumen yang berisi keterangan dari pihak sekolah. Dokumen itu nantinya akan dipelajari. Selain itu Ombudsman juga akan melakukan klarifikasi kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kampar yang direncanakan digelar hari ini Selasa (6/10) dan termasuk kepada yang bersangkutan dalam beberapa hari ke depan. Dari klarifikasi ini kata Bambang akan menentukan produk dari Ombudsman yang berupa rekomendasi.

Sementara dari perbincangan antara Ombudsman RI Perwakilan Riau dengan pihak sekolah, Bambang menyampaikan bahwa upaya klarifikasi ini untuk melihat apakah ada penyimpangan prosedur dikeluarkannya yang bersangkutan. Bambang juga menjamin bahwa Ombudsman lepas dari intervensi manapun.

Dalam wawancara dengan wartawan Bambang juga menjelaskan bahwa, sesuai dengan undang-undang di Negara Republik Indonesia, tidak ada larangan bagi pelajar untuk berserikat dan berkumpul, misalnya ikut organisasi di luar sekolah seperti partai politik dan organisasi keagamaan. Namun demikian Bambang menjelaskan anak tersebut hendaknya memenuhi standarisasinya sebagai pelajar di sekolah.

Mengenai adanya laporan dari sekolah bahwa yang bersangkuta  telah berkali-kali melakukan tindakan indisipliner maka sekolah juga terlebih dahulu melakukan beberapa prosedur sebelum mengeluarkan dari sekolah. Bimbingan konseling harus dilakukan terlebih dahulu, kemudian memberikan peringatan dan memanggil orang tua siswa.

Telah Berupaya
Sementara itu, Plt Kepala SMAN 2 Bangkinang Kota Hendra, S.Pd kepada wartawan dalam keterangannya usai menerima kedatangan Ombudsman RI Perwakilan Riau mengatakan, dengan pertemuan ini pihaknya bisa sampaikan fakta dan data sebenarnya.

 "Kami minta bisa clear-kan masalah ini. Informasi dari yang disampaikan selama ini kurang adil. Seolah kita di sekolah kurang memikirkan pendidikan anak. Seperti pembinaan yang tak sesuai prosedur. Alhamdulillah Ombudsman bisa memahami dan memaklumi seperti yang disampaikan," beber Hendra.

Lanjutnya, pihaknya memiliki prinsip bahwa siswanya tak ingin gagal. Diakuinya, pihak sekolah sudah berupaya membina.
Pihak sekolah juga telah berupaya memanggil orang tua yang bersangkutan namun tak pernah datang. Lalu pihak sekolah telah melakukan pertemuan dengan wali murid yang bersangkutan. "Kesimpulannya anak ini harus di bawah pengawasan orang tuanya langsung," ungkapnya.

Hendra juga menegaskan bahwa keputusan dikeluarkan yang bersangkutan tidak ada intervensi dari pihak manapun termasuk dari Dinas P dan K Kampar yang didemo yang bersangkutan bersama aktivis Ikatan Pelajar Mahasiswa Bangkinang (IPMB) beberapa waktu lalu karena dugaan korupsi pengadaan baju sekolah di dinas tersebut.***