Tak Terima Dirumahkan

Ratusan Karyawan PT RBH Ngadu ke DPRD Inhu

Ratusan Karyawan PT RBH Ngadu ke DPRD Inhu

RENGAT– Karyawan  PT Riau Bara Harum yang bergerak dibidang tambang batu bara mengadukan nasibnya ke DPRD Inhu. Setelah perusahaan tersebut merumahkan karyawannya sebanyak 150 orang  tanpa ada kejelasan.

Kedatangan karyawan PT Riau Bara Harum (RBH) disambut Komisi IV DPRD Inhu dan selanjutnya melaksanakan hearing. Hearing yang digelar dihadiri puluhan karyawan PT RBH yang dirumahkan, pihak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertras) Inhu, sejumlah perwakilan SBSI 92 Inhu, serta anggota Komisi 4 DPRD Inhu.

Hearing  dipimpin langsung ketua komisi IV, H Mardius dan Sekertaris Marlius. Dalam Hering tersebut  Kepala Disnakertrans Kuwat Widiyanto melaliui stafnya R Jhon Efendi dan Sutrisno di ruang hearing mengatakan sampai saat ini PT RBH belum pernah respon, baik melalui surat yang disampaikan ke perusahaan maupun melalui Email milik PT RBH di kantor pusat.

“Sampai saat ini Pihak RBH tidak mau angkat telepon dan sampai saat ini tidak bisa di konfirmasi,” kata Sutrisno Kasi perlindungan Buruh Disnakertrans Inhu.

Menurutnya undangan melaui surat dan email ke perusahaan dipastikan sudah terkirim terkait dirumahkannya karyawan sudah mencapai 3 bulan.
Saat ini karyawan menuntut pemutusan hubungan kerja dengan PT RBH serta mempersiapkan langkah-langkah hukum.

Ketua komisi 4 DPRD Inhu, H Mardius didampingi  Sekertaris komisi IV, Marlius dan sejumlah anggota mengharapkan agar PT RBH dapat hadir di agenda selanjutnya. Serta di panggil ulang minggu depan.

“Kita tidak akan menemukan solusi karena pihak PT RBH Tidak hadir,” sebut ketua komisi.

Dikatakannya, DPRD akan upayakan tindak lanjut pemanggilan dan agendakan paling lambat satu minggu kedepan akan panggil kembali PT RBH.
Ditambahkan anggota komsi 4 Suharto SH fraksi PPP, mengatakan DPRD punya kewenangan untuk memanggil paksa PT RBH, apabila pihak perusahaan tidak memenuhi panggilan selama 3 kali. “Kita akan panggil paksa PT RBH apabila tidak memenuhi panggilan ulang selama 3 kali. Kita akan sertakan pihak kepolisian untuk memanggil paksa PT RBH kalau tidak hadir,” tegasnya (rez)