Penanganan Kasus Karhutla

Kapolda Akui Hanya 1 Perusahaan Disidik

Kapolda Akui Hanya   1 Perusahaan Disidik

PEKANBARU (HR)-Gembar-gembor informasi dari Polda Riau, terkait penyidikan terhadap 16 perusahaan yang diduga terlibat aksi pembakaran hutan dan lahan, dibantah sendiri Kapolda Riau, Brigjen Pol Dolly Bambang Hermawan. Kapolda mengatakan, sejauh ini, baru satu perusahaan

 yang sudah disidik, yakni PT Langgam Inti Hibrindo di Kabupaten Pelalawan.
Hal itu diungkapkan Kapolda Riau, Brigjen Pol Dolly Bambang Hermawan usai briefing pagi di Posko Karhutla Lanud Roesmin Nurjadin, Senin (29/9).

 Dikatakan Dolly, seiring dengan penyidikan terhadap PT LIH, juga telah ditetapkan tersangka perorangan dari pihak korporasi, yakni Frans Katikohang selaku Administratur PT LIH.

Sementara, belasan perusahaan lainnya menurut Dolly, masih berstatus penyelidikan dan belum naik ke tahap penyidikan. "Kita masih lidik (penyelidikan,red). Belum sidik (penyidikan,red). Masih pemeriksaan saksi-saksi. Tersangka itu baru satu. PT LIH (Langgam Inti Hibrindo,red)," ujar Dolly.
 
Lebih lanjut, perwira tinggi bintang satu tersebut mengatakan, terkait belasan perusahaan kehutanan dan perkebunan yang ditemukan titik api dalam arealnya, belum bisa dinaikkan status proses hukumnya untuk menyusul PT LIH sebagai tersangka. Pasalnya, polisi belum memeriksa saksi ahli.

"Penyelidikannya di masing-masing Polres. Masih pemeriksaan saksi. Belum (memeriksa) saksi ahli," lanjut Dolly.

Tak seperti penyelidikan terhadap masyarakat, lambannya proses penyelidikan terhadap perusahaan disebabkan polisi mengaku butuh waktu.

 Dicontohkan Dolly, terkait penangangan perkara yang melibatkan PT LIH di Kecamatan Langgam Kabupaten Pelalawan.
"Itu, PT LIH saja butuh waktu lama prosesnya sampai ke penyidikan. Tidak gampang memutuskan tersangka. Itu prosesnya lama," pungkasnya.

Sebelumnya, pekan lalu, Polda Riau mengungkapkan penanganan kasus Karhutla hingga 22 September lalu, mencapai 65 Laporan Polisi (LP). Dari seluruh LP tersebut, terdiri dari 50 LP Perorangan, dan penyidikan terhadap 16 LP koorporasi atau perusahaan.

Dari 65 LP tersebut terdapat 57 tersangka dari pihak masyarakat ditambah dari Frans Katihokang dari PT LIH. Perkara yang telah dinyatakan lengkap atau P21 sebanyak 23 LP.

 Untuk perkara yang sudah masuk ke tahapan penyidikan sebanyak 40 LP, dan jumlah perkara yang dilimpahkan ke kejaksaan atau tahap I, sebanyak 2 LP.

Dari keseluruhan perkara tersebut Tim Penegakkan Hukum (Gakkum) Karlahut menemukan total luasan lahan yang terbakar mencapai 3.108,33 hektare.

Sementara dari informasi yang berhasil dihimpun dari sumber yang dapat dipercaya, 16 perusahaan yang tengah disidik masing-masing Polres, yakni Polres Bengkalis tengah menyidik satu korporasi, yakni PT Palm United (PU). Sementara, Polres Siak menyidik satu perusahaan, yakni PT Wahana Subur Sawit (WSS).

Sedangkan Polres Indragiri Hulu (Inhu) sedang melakukan penyidikan terhadap satu perusahaan perkebunan kelapa yakni PT Alam Sari Lestari (ASL). Polres Indragiri Hilir melakukan penyidikan terhadap 2 perusahaan, yakni PT Bina Duta Laksana (BDL) dan PT Sumatera Riang Lestari (SRL).

 Polres Pelalawan disebut-sebut tengah menyidik 4 perusahaan, antara lain PT Prawira, PT Bina Langgam Jaya (BLJ), PT Pusaka Megah Bumi Nusantara (PMBN) dan PT Bukit Raya Pelalawan (BRP).

Untuk Polres Rokan Hilir (Rohil) masih proses penyidikan, yakni PT Dexter Timber Perkasa (DTP) dan PT Ruas Utama Jaya (RUJ). Polres Dumai menyidik satu koorporasi yakni PT Suntara Gajah Pati (SGP).

 Polres Kampar, melakukan penyidikan terhadap tiga perusahaan, yakni PT Siak Raya Timber (SRT), PT Perawang Sukses Perkasa Industri (PSPI) dan PT Riau Jaya Utama (RJU). Terakhir, Polres Kuantan Singingi, melakukan penyidikan terhadap satu koorporasi yakni PT Rimba Lazuardi. (dod)