SPBU Dundangan

Diduga Layani Pengisian Jerigen Partai Besar

Diduga Layani Pengisian Jerigen Partai Besar

PANGKALAN KURAS (HR)-Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum nomor 14.283.690 yang terletak di Desa Dundangan, Kecamatan Pangkalan Kuras, Pelalawan, diduga kuat terlibat praktek ilegal pengisian bahan bakar minyak untuk jerigen dalam partai besar.
Informasi dari masyarakat setempat menyebutkan, praktek ilegal tersebut dilakukan siang bolong atau malam harinya dengan modus si pembeli melangsir minyak menggunakan jerigen dan memakai kendaraan roda dua. Praktik itu dilakukan berulang kali. Akibatnya, kerap ditemui SPBU Dundangan ini kehabisan stok minyaknya.
Pantauan Haluan Riau dilapangan, tak pelak lagi SPBU ini memang melayani pengisian BBM jenis solar menggunakan jerigen kepada konsumen yang datang membeli. Konsumen tersebut tak hanya sekali dua kali melakukan pengisian jerigen tersebut, tapi berulang kali dengan modus menggunakan sepeda motor dan jerigen diletakkan di dalam keranjang hingga enam buah.
"Iya, betul itu pak. Tak salah lagi SPBU Dundangan melayani penjualan minyak solar dan bensin dengan jerigen ukuran 35 liter. Sebelumnya, SPBU ini sudah dua kali disegel oleh Pertamina akibat melayani jerigen tersebut. Dan sekarang beralih ke pengelola yang baru, tetap saja praktik ilegal itu mereka lakukan. Biasanya untuk melancarkan praktik kotor ini, pihak pembeli memberikan fee kepada pihak SPBU senilai Rp5.000 untuk setiap satu jerigennya. Saya pastikan itu ada dan info ini bisa dipertanggunng jawabkan," beber sumber terpercaya ini, meminta namanya dirahasiakan.
Adi, manajemen SPBU Dundangan, saat dijumpai di kantornya, Jumat (25/9) awalnya sempat berkelit dan membantah SPBU tidak melakukan praktik ilegal pengisian jerigen dalam partai besar tersebut. Namun, setelah didesak dan dicecar pertanyaan, Adi pun mulai mengakuinya.
"Iya pak, sebenarnya ada pengisian jerigen tersebut. Kadang pihak kita menjadi dilema juga pak, soalnya kita memenuhi permintaan masyarakat," ujarnya agak malu-malu.
Adi juga mengiyakan bahwa SPBU juga melayani pengisian jerigen dalam partai besar. Sedikit gugup ia menuturkan bahwa ada pihak Kepolisian juga yang bermain dalam pengisian minyak menggunakan jerigen tersebut.
"Kita jadi dilema sebenarnya pak. Karena jika tak dilayani nanti takut ada masalah pula. Jadi, ya mau tidak mau kita layani pengisian jerigen tersebut," bebernya.
Pihak Pertamina Pekanbaru saat dikonfirmasi melalui, Aris, mengatakan, bahwa Pertamina dalam menyikapi SPBU yang melayani pengisian BBM melalui jerigen itu sebenarnya tidak diperbolehkan bila tidak mengantungi surat rekomendasi dari SKPD terkait yang dikeluarkan oleh Pemdakab setempat.
Ditegaskan Aris, jika praktek ilegal tersebut dijumpai, maka pihak Pertamina hanya bisa memberikan sanksi administratif, sedangkan penegakkan hukum menjadi domain pihak Kepolisian.
"Pertamina tetap melarang SPBU melakukan pengisian menggunakan jerigen apa lagi dalam jumlah yang banyak. Kita bisa berlakukan sanksi administratif, berupa penghentian penyuplain BBM hingga pencabutan izin SPBU tersebut," jelasnya di ujung telponnya. (zol)