HTI dan HGU Lahan Bergambut

Dewan Desak Pusat Cabut Izin

Dewan Desak Pusat Cabut Izin

PANGKALAN KERINCI (HR)-Kalangan DPRD Pelalawan mendesak Pemerintah Pusat segera mencabut izin perusahaan yang berada di lahan bergambut. Langkah tersebut juga sebagai salah satu upaya menyelesaikan persoalan kabut asap akibat karhutla.

"Segera cabut izin HTI dan HGU milik perusahaan yang berada di lahan gambut itu. Karena, lahan berambut yang telah disekat-sekat kanal, akibatnya lahan gambut menjadi kering dan rawan terbakar. Karena sudah tak ada lagi resapan air, ini yang menjadi penyebab lahan gambut itu terlibat karhutla," ungkap anggota DPRD Pelalawan, Nazzaruddin Arnazh, Jumat (25/9).

Nazzar meminta ketegasan Pemerintah Pusat untuk bertindak nyata dan tegas, salah satu upaya pencegahan agar musibah kabut asap tak kembali terulang."Kabut asap ini tragedi, jadi solusi jitunya mencabut izin HTI dan HGU perusahaan yang berada di lahan tersebut," ujarnya.

Nazzar meyakini, bila sanksi tegas yang diberlakukan terhadap perusahaan yang terlibat karhutla ini, maka tahun-tahun berikutnya negeri ini akan terbebas dari asap.

"Sebenarnya, bisa saja diberlakukan aturan bilamana perusahaan itu terbukti membakar lahan atau lahannya yang terbakar. Tapi, ironinya, terkadang hukum di negeri ini hanya berlaku bagi masyarakat kecil," ungkanya.

Aturan tegas yang menjadi efek jera atas perusahaan yang terlibat karhutla ini, sambungnya, bila ditemukan lahan di HTI atau HGU terbakar, maka perusahaan tersebut wajib maksimal memadamkan apinya hingga tuntas. Karena, selama ini yang terjadi, karlahut di areal HTI dan HGU perusahaan terkesan ada pembiaran dari perusahaan tersebut.

"Begitu pula, perusahaan yang mengolah lahan berambut, tidak dibenarkan membuat kanal-kanal sehingga gambut menjadi kering dan mudah terbakar.

Karena, lahan gambut itu bila tak dibuat kanal oleh perusahaan, dipastikan api tidak akan mudah memamahnya," imbuhnya.***