Terlibat Muslub

Liga Mahasiswa NasDem Riau Pecat Kader

Liga Mahasiswa NasDem Riau Pecat Kader

PEKANBARU (HR)-Komite Wilayah Liga Mahasiswa NasDem Provinsi Riau, di bawah kepemimpinan Ketua Komwil, Dedi Harianto Lubis, melaksanakan rapat pleno komite wilayah dengan agenda pemberian sanksi organisasi terhadap orang-orang yang terlibat dalam pelaksanaan Muslub.

"Mereka yang melaksanakan Muslub tidak memiliki legalitas atau SK sebagai pengurus yang mereka klaim, mereka telah melanggar garis-garis perjuangan organisasi. Status mereka bukan pengurus yang sah saat ini. Memang mereka bagian dari kita, tapi bukan pengurus," kata Daniel, Wakil Ketua LMN Riau, Selasa (22/9).
Sementara itu Andukot, Sekretaris Komite Wilayah LMN Riau, menilai jika mereka sudah melakukan pelanggaran luar biasa, sehingga harus diberi sanksi yang luar biasa pula.
Di dalam rapat pleno yang diselenggarakan pada hari Minggu, 20 September 2015, yang dihadiri 13 orang pengurus Komite Wilayah tersebut, telah mengambil kesimpulan untuk memberikan sanksi teguran dan pemecatan terhadap orang-orang yang terlibat dalam acara Muslub, jumlah yang diberi sanksi teguran dan pemecatan ada 8 orang.

"Hasil rapat pleno sudah disampaikan ke komite pusat liga mahasiswa NasDem, dan kita tinggal menunggu keputusan dari komite pusat yang akan disampaikan dalam minggu ini," ungkap Andukot.
Begitu juga Dedi Harianto Lubis, kader NasDem, saat ditanya tanggapannya mengenai Muslub tersebut menyampaikan, menyayangkan kawan-kawan mengambil langkah yang salah tersebut, apalagi komunikasi dengan selama ini tidak ada hambatan dan menurut informasi kegiatan tersebut juga ada peran oknum pengurus partai.

"Kalau hal ini benar sangat kita sayangkan, karena yang hadir menyampaikan ada yang dibiayai untuk hadir dari luar kota ke acara tersebut dan yang hadir banyak bukan anggota liga mahasiswa Nasdem, tapi mahasiswa yang di mobilisasi," jelasnya.
Dedi mengungkapkan, berdasarkan dokumentasi acara, hanya beberapa orang yang benar. Anggota liga mahasiswa NasDem selebihnya massa didatangkan. (ben)