Jokowi akan Bergaji Tertinggi di Indonesia

Jokowi akan Bergaji Tertinggi di Indonesia

JAKARTA (HR)-DPR RI sedang mewacanakan untuk membahas Rancangan Undang-undang (RUU) Struktur Gaji Pejabat Negara.

 UU ini akan membahas standardisasi gaji seluruh pejabat negara. Jika UU ini disahkan, maka Presiden selaku kepala negara dan kepala pemerintahan akan memiliki gaji paling tinggi di Indonesia.

“Iya (tertinggi), di mana pun negara ini, perdana menteri, presiden, raja itu dipilih rakyat, itu simbol negara,” kata Wakil Ketua DPR RI, Taufik Kurniawan di kompleks parlemen Senayan, Kamis (17/9).

Taufik menambahkan, saat ini, Indonesia belum memiliki standar gaji yang diatur dalam UU. Akibatnya, pemberian gaji setiap pejabat negara dapat berbeda.

 Yang paling ironis, kata dia, gaji Presiden sangat jauh di bawah gaji direksi dari sebuah BUMN.

 Padahal, BUMN itu hanya bagian dari struktur usaha yang dimiliki oleh pemerintah. Sangat tidak lazim jika direksi salah satu bagian usaha negara memiliki gaji lebih tinggi dari gaji kepala negara itu sendiri.

Jika diibaratkan, kata Taufik, gaji seorang CEO lebih rendah dibanding gaji yang diterima oleh seorang supervisor di sebuah perusahaan.

 Hal itu akan menurunkan kewibawaan dari Presiden sendiri. Padahal, sambungnya, Presiden lah yang memiliki legitimasi penuh dari rakyat.

Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini mengatakan, format ulang standar gaji pejabat negara ini akan memungkinkan dipotongnya gaji direksi BUMN.

 Saat ini gaji BUMN diperkirakan sudah mencapai ratusan juta tiap bulan. Ditambah lagi, fasilitas yang didapatkan direksi BUMN membuat jabatan direksi BUMN sangat difavoritkan.

Dengan standardisasi gaji ini, diharapkan ada efisiensi dari kebijakan keuangan.

Efisiensi ini bukan hanya dengan pemutusan hubungan kerja, melainkan dengan penyesuaian kemampuan bayar pemerintah. Artinya, bukan hanya birokrat yang dituntut dengan memahami perekonomian masyarakat, tapi juga pejabat negara yang lain seperti direksi BUMN. Padahal aset yang dimiliki oleh BUMN sekitar 4 kali lipat APBN.

“Jadi RUU ini akan menata secara keseluruhan standar gaji pejabat negara,” imbuh Taufik.(rep/rio)