Korupsi Pengadaan Lahan Bhakti Praja Pelalawan

Tengku Azmun Jaafar Kembali Diperiksa Penyidik

Tengku Azmun Jaafar Kembali Diperiksa Penyidik

PEKANBARU (HR)-Mantan Bupati Pelalawan, Tengku Azmun Jaafar kembali menjalani pemeriksaan dalam statusnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan lahan perkantoran Bhakti Praja di Kabupaten Pelalawan tahun 2002, 2007, 2008, 2009, dan 2011. Azmun diperiksa di salah satu ruangan di Kantor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, Kamis (17/9).

Saat dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo, membenarkan adanya pemeriksaan terhadap mantan orang nomor satu di Kabupaten Pelalawan tersebut.

"Tadi pagi, yang bersangkutan (Tengku Azmun Jaafar,red) memenuhi panggil penyidik Ditreskrimsus Polda Riau. Pemeriksaan terkait statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi lahan Bhakti Praja," ujar Guntur kepada Haluan Riau, Kamis (17/9).

Pemeriksaan ini merupakan pemeriksaan yang kedua kalinya dijalani Tengku Azmun Jaafar sebagai tersangka dalam kasus yang diduga merugikan keuangan negara lebih dari Rp38 miliar. Sebelumnya Azmun telah diperiksa pada, Senin (14/9) lalu.

Azmun kembali diperiksa karena terdapat beberapa hal yang ingin dilengkapi dari jawaban atas pertanyaan penyidik pada pemeriksaan sebelumnya. Ketika itu, ia tidak ingat karena berkaitan dengan sejumlah dokumen.

"Kemarin (Senin,red) ada pertanyaan yang belum lengkap (dijawab,red). Karena tidak bawa dokumen. Masih melanjutkan pertanyaan kemarin. Sekitar 70 pertanyaan," ungkap Guntur.

Seperti diketahui, mantan Bupati Pelalawan, Tengku Azmun Jaafar, ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus tersebut. Penetapan itu dilakukan setelah melalui rangkaian penyidikan. Penetapan tersangka langsung disampaikan Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Yohanes Widodo, Selasa (12/5). Hal tersebut, setelah melakukan gelar perkara sehari sebelumnya.

Atas perbuatannya, Tengku Azmun Jaafar disangkakan melanggar Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tipikor, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (dod)