Pemkab Taja Sosialisasi Tata Ruang

Pemkab Taja Sosialisasi Tata Ruang

BENGKALIS (HR)- Guna meningkatkan pemahaman tentang penyelenggaraan tata ruang, Pemerintah Kabupaten Bengkalis melalui Dinas Tata Kota, Tata Ruang dan Pemukiman menggelar Sosialisasi Pemanfaatan Ruang di salah satu hotel yang ada di Bengkalis, Rabu (16/9).
Sosialisasi sehari ini diikuti 136 ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten Bengkalis dengan menghadirkan narasumber dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia, Herman M Sobana.
Dalam arahannya Penjabat Bupati Bengkalis, H Ahmad Syah Harrofie yang diwakili Staf Ahli Bupati Bengkalis Bidang Pembangunan dan Teknologi Informasi H Zulfan Heri menilai  sosialisasi tersebut sangat penting, mengingat BPD merupakan institusi yang mempunyai kewenangan untuk membuat regulasi di tingkat desa.
"Oleh karenanya BPD harus menguasai berbagai ketentuan-ketentuan seperti Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 Serta Standar Pelayan Minimal (SPM) Bidang Penataan Ruang Berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Ri Nomor PRT/14/M/2010. Sehingga nantinya BPD tidak mendapat kendala saat membuat legislasi atau Peraturan Desa (Perdes) tentang Tata Ruang di desa", ujar Zulfan.
Lebih lanjut Zulfan mengatakan, penataan ruang sangat diperlukan demi terwujudkan ruang wilayah yang aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan. Kemudian, penataan ruang juga tidak hanya di lingkungan perkotaan, namun di wilayah pedesaan juga butuh penataan ruang yang maksimal.
Langkah ini penting, agar ketika pemerintah akan melakukan program pembangunan di desa, tidak berbenturan dengan persoalan tata ruang. Oleh karena itu, Zulfan minta kepada BPD maupun pemerintah desa, ke depan dapat memikirkan masalah penataan wilayah desa dalam jangka panjang.
Apalagi saat ini, Pemkab Bengkalis memfokuskan pembangunan dilakukan di desa, mulai dari Intruksi Bupati Program Penguatan Infrastruktur Pedesaan (INBUP PPIP) sebesar Rp 1 Miliar, program ADD sebesar Rp 1 Miliar, UED –SP sebesar Rp 1 Miliar dan program Anggaran Desa dari pusat yang mencapai Rp 200 juta perdesa.
Oleh karena itu, sambung Zulfan, geliat pembangunan daerah yang mengarah ke wilayah perdesaan harus didukung dengan ketersediaan tata ruang yang memadai. Jangan sampai geliat pembangunan di pedesaan, justru mengabaikan tata ruang kepentingan publik, seperti ruang terbuka hijau.
Hadir dalam acara tersebut, Kepala Dinas Tata Kota, Tata Ruang dan Pemukiman Pemkab Bengkalis Emri Juli Harnis, Kepala Badang Penelitian dan Pengembangan Sopyan Hadi, Kepala Badan Perpustakaan Umum, Arsip dan Dokumentasi H Khairuddin R Nur, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Amir Fachri dan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi, H TS Ilyas. (man)