Korupsi Kredit Fiktif di BNI 46 Pekanbaru

Sudah Inkrah, Esron Divonis 8 Tahun

Sudah Inkrah, Esron Divonis 8 Tahun

PEKANBARU (HR)-Direktur Utama PT Barito Riau Jaya (BRJ) Esron Napitupulu tidak lama lagi akan dieksekusi.

 Pasalnya, Esron yang menjadi pesakitan kasus dugaan korupsi kredit fiktif di BNI 46 Pekanbaru, telah divonis bersalah oleh majelis hakim Mahkamah Agung. Tak tanggung-tanggung, Esron divonis 8 tahun.

 Dua tahun lebih tinggi dari putusan Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru sebelumnya.
Demikian diungkapkan Panitera Muda (Panmud) Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Hasan Basri, Senin (14/9).

 Dikatakan Hasan, pihaknya telah menerima salinan petikan putusan dari MA terkait vonis Esron Napitupulu.

Berdasarkan petikan putusan kasasi Nomor : 1590 K/Pid.Sus/2015, sebut Hasan, MA mengabulkan kasasi jaksa. "Dan menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan" ujar Hasan Basri saat ditemui Haluan Riau di ruang kerjanya.

Lebih lanjut, dikatakan Hasan, dalam putusan majelis hakim MA yang diketuai Artijo Alkostar, Esron juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sama dengan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru dan Pengadilan Tinggi (PT) Riau.

"Esron diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp37.095.000.000, subsider 3 tahun penjara. Esron tetap dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001, tentang tindak pidana korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," jelasnya.

Lebih lanjut, Hasan menegaskan kalau putusan tersebut sudah memiliki kekuatan hukum yang tetap atau inkrah. "Soal eksekusi, itu kewenangan jaksa.

 Salinan petikan putusan ini segera disampaikan ke para pihak, baik terdakwa maupun jaksa," tukas Hasan.

Sebelumnya, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menjatuhkan vonis pidana selama 10 tahun terhadap Dirut PT BLJ tersebut.

 Sementara, PT Pekanbaru mengabulkan permohonan bandingnya, dan divonis selama enam tahun. Sementara terkait denda, kedua tingkatan pengadilan tersebut sama-sama membebankan sebesar Rp400 juta subsider 3 bulan.

Tidak terima putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diketuai Syafril dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau mengajukan upaya hukum kasasi.

Seperti diketahui, Esron Napitupulu,  selaku Dirut PT BRJ didakwa turut serta melakukan perbuatan tindak pidana korupsi dengan cara mengajukan kredit fiktif di BNI 46 Pekanbaru. yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp40 miliar.(dod)