Hakim Militer Dipecat, Ini Sejarah Pertama di Indonesia

Hakim Militer Dipecat, Ini Sejarah Pertama di Indonesia

RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA - Sebuah sejarah terjadi di Indonesia. Untuk pertama kalinya seorang hakim dari Pengadilan Militer dipecat oleh Majelis Kehormatan Hakim (MKH). Hakim ini berinisial HM. 

"Menjatuhkan sanksi kepada terlapor dengan sanksi pemberhentian dengan hormat," ujar Ketua Bidang Pencegahan dan Peningkatan Kapasitas Hakim KY Joko Sasmito selaku Ketua Majelis sebagaimana dikutip detikcom dari akun Twitter resmi KY, Rabu (31/7/2019).

MKH merupakan representasi dari Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA). MKH sepakat menjatuhi pemberhentian dengan hormat terhadap hakim Pengadilan Militer 316 Makassar, Sulawesi Selatan, di ruang Prodjodikoro Gedung MA, Jakarta (30/7).


"Hakim HM diberhentikan lantaran terbukti bersalah melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) karena melakukan perselingkuhan," ujar Joko.

Susunan MKH terdiri atas Joko Sasmito (ketua majelis) dengan beranggotakan Sumartoyo, Aidul Fitriciada Azhari, dan Farid Wajdi yang mewakili KY. Sementara MA diwakili oleh Desnayeti, Hidayat Manao, dan Yasardin.

Sebelumnya, MKH kerap memecat hakim dengan berbagai alasan. Namun, dalam catatan detikcom, hakim dari Pengadilan Militer, baru kali ini terjadi.