PT Ivomas Pekerjakan Karyawan Status Kontrak

PT Ivomas Pekerjakan Karyawan Status Kontrak

DUMAI (HR)- PT Ivomas Tunggal Lubuk Gaung, Kecamatan Sungai Sembilan, perusahaan industri yang bergerak di bidang pengolahan CPO itu terindikasi mempekerjakan pekerja kontrak di perusahaan. Padahal, sudah ada pekerja mengabdikan dirinya kepada perusahaan selama dua bahkan tiga tahun lamanya dan belum diangkat menjadi karyawan.

Hal ini tentunya perusahaan tersebut belum mematuhi ketentuan tentang Ketenagakerjaan danmelanggar UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan dan Permenakaertrans RI serta No. 19/2012 tentang syarat-syarat penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain.

  "Pekerja PT Ivomas Tunggal didomimnasi PKWT. Ini dokumen sudah diantar. Setelah memeriksa kelengkapan dokumen ini, nantinya akan segera mengeluarkan Nota Pemeriksaan Terhadap Norma Ketenagakerjaan di PT. Ivomas Tunggal," kata Kabid Pengawasan dan Syarat Kerja Disnakertrans Dumai, Muhammad Fadhly, akhir pekan ini.

Dikatakannya, seharusnya managemen perusahaan harus menjaga hubungan harmonis antara pekerja dan perusahaan maupun kepada kontraktor agar senantiasa terjalin dengan baik. Bahkan status dan hubungan kerja pekerja juga dapat diketahui dengan jelas. "Penyerahan sebagian pekerjaan haruslah sesuai Permenakertrans RI No 19 tahun 2012," tegasnya.(zul)