Korupsi Penyimpangan Dana Bansos Bengkalis

Penyidik Tegaskan tidak Ada Pengistimewaan

Penyidik Tegaskan tidak Ada Pengistimewaan
PEKANBARU (HR)-Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau menegaskan tidak ada mengistimewakan pihak tertentu dalam penanganan proses penyidikan kasus dugaan korupsi penyimpangan bantuan sosial Kabupaten Bengkalis.
 
Demikian diungkapkan Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Arif Rahman, akhir pekan lalu. Penegasan tersebut, disampaikan Arif terkait pernyataan Saut Tua Maruli Manik yang menyebut jika penanganan kasus terhadap tersangka lainnya tidak seperti apa yang dilakukan penyidik kepada kliennya, Jamal Abdillah.
 
"Kita tidak ada pilih-pilih. Keenamnya (tersangka,red) kita lanjutkan proses penyidikannya," ungkap Arif.
 
Lebih lanjut, mantan Direktur Reskrimum Polda Riau tersebut juga membantah kalau pihaknya menerapkan standar ganda dalam proses penahanan tersangka.
 
"Soal penahanan, itu menjadi kewenangan penyidik," bantah Arif.
Diwawancarai terpisah, Hotland Simanjuntak selaku Penasehat Hukum Purboyo yang merupakan salah seorang tersangka dalam perkara ini, menyebut bahwa seharusnya pihak Jamal Abdillah, menghormati proses hukum yang tengah dilakukan penyidik Polda Riau.
 
"Kita bersama-sama harus menghormati proses hukum yang dilakukan penyidik Dit Reskrimsus Polda Riau," ujar Hotland Simanjuntak didampingi Tim Kantor Hukumnya, Wan Subantriarti dan Kadri, Minggu (6/9).
 
Lebih lanjut, Ketua Dewan Pembina Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) Riau-Kepri ini menyatakan kalau pihaknya tetap menghormati permintaan dan pendapat Jamal Abdillah serta Penasehat Hukumnya tersebut. "Hal itu patut dihormati. Namun kita juga harus menghormati proses hukum yang berjalan," tegasnya.
 
Dalam kesempatan tersebut, Hotland menjelaskan kalau dalam kasus ini tentunya penyidik memiliki keyakinan dalam melakukan tindakan-tindakan hukum. Penyidik juga dipandang patut menunggu fakta hukum persidangan Jamal Abdillah di pengadilan nanti.
 
"Dengan demikian, kasus tersebut juga memiliki kepastian hukum yang lebih akuntabel dan transparan. Juga, perlu diperhatikan bahwa setiap kronologis ataupun konstruksi peristiwa serta konstruksi hukum terhadap masing-masing tersangka pasti berbeda-beda," pungkas Hotland.
 
Seperti diketahui, Dugaan korupsi dalam kasus ini terjadi tahun 2012 lalu, saat Pemkab Bengkalis menganggarkan alokasi untuk dana Bansos sebesar Rp230 miliar. Diduga dana tersebut disalurkan tidak pada peruntukkannya, atau fiktif.
 
Dalam perkembangan proses penyidikannya, selain Jamal Abdillah, penyidik juga telah menetapkan enam tersangka lainnya, yakni Hidayat Tagor dari Partai Demokrat selaku mantan Wakil Ketua DPRD Bengkalis dan Purboyo dari PDIP selaku mantan anggota DPRD Bengkalis. Selanjutnya, Rismayeni dari Partai Demokrat dan Muhammad Tarmizi dari Partai PPP. Dua nama terakhir masih aktif sebagai anggota DPRD Bengkalis.
 
 Seorang tersangka lainnya berasal dari Setdakab Bengkalis, Azrafiani Aziz, selaku Kabag Keuangan Kabupaten Bengkalis. Terakhir, mantan Bupati Bengkalis, Herliyan Saleh.
 
Dari ketujuh tersangka tersebut, baru Jamal Abdillah yang dilakukan penahanan dan telah menjalani proses pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap II ke pihak Kejaksaan. Selanjutnya, mantan Ketua DPRD Bengkalis tengah menunggu berkas perkaranya dilimpahkan ke pengadilan untuk menjalani proses persidangan.***