Setelah Dicopot Jabatan dari DJP, Rafael Kini Diperiksa KPK

Setelah Dicopot Jabatan dari DJP, Rafael Kini Diperiksa KPK

RIAUMANDIRI.CO- Aksi penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo harus dibayar mahal oleh sang ayah Rafael Alun Trisambodo. Setelah dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Kantor Wilayah Jakarta Selatan II, kini Rafael juga akan diperiksa oleh KPK.

Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memerintahkan Direktur Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Isnaini untuk melakukan pemeriksaan terhadap harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo.

"Kita sudah meminta Direktur LHKPN Pak Isnaini untuk melakukan klarifikasi dan menyusun rencana pemeriksaan terhadap pelaporan LHKPN yang bersangkutan. Tidak sekadar memanggil tapi jika perlu didatangi," ujar Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango kepada CNNIndonesia.com, Jumat (24/2).


Tanpa bermaksud mendahului hasil klarifikasi dan pemeriksaan, Nawawi menyatakan pihaknya akan melakukan penegakan hukum apabila ditemukan indikasi perbuatan korupsi.

"Kami juga sudah meminta kepada Direktorat LHKPN untuk meneruskan temuan itu ke Direktorat Penyelidikan," imbuhnya.

Dia mengatakan KPK sudah pernah mengirim surat pada Januari 2020 ke Inspektur Jenderal (Irjen) Kemenkeu mengenai indikasi ketidaksesuaian profil Rafael dengan harta kekayaannya.

Berdasarkan LHKPN yang disampaikan kepada KPK, Rafael yang merupakan pejabat Eselon III memiliki harta kekayaan mencapai Rp56,1 miliar.

Jumlah kekayaan itu menjadi perbincangan publik dalam beberapa waktu terakhir atau tepatnya setelah kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satrio terhadap anak pengurus GP Ansor terbongkar.

Buntut dari kasus itu pula, Menteri Keuangan Sri Mulyani resmi mencopot Rafael dari jabatan Kepala Bagian Umum DJP Kemenkeu Kantor Wilayah Jakarta Selatan II. Meski begitu, Rafael tetap berstatus ASN dan tetap menerima gaji.