Soal Pemecahan Proyek Dinas CK Pekanbaru

IMD Surati Kejati dan Kejari Pekanbaru

IMD Surati Kejati dan Kejari Pekanbaru

PEKANBARU (HR)-Merasa tidak diindahkan Walikota Pekanbaru, Firdaus, somasi yang dilayangkannya, akhirnya Lembaga Swadaya Masyarakat Indonesian Monitoring Development, menyurati Kejaksaan Tinggi Kejati Riau dan Kejaksaan Negeri Pekanbaru.
"Kita sudah surati Kejati Riau dan Kejari Pekanbaru untuk menindaklanjuti dugaan yang ada di Dinas PU Cipta Karya Pekanbaru," ujar Direktur Eksekutif, R Adnan, akhir pekan lalu.
Dijelaskan Adnan, upaya tersebut setelah somasi yang dilayangkannya kepada Walikota Pekanbaru tidak diindahkan. Hal tersebut terkait dengan dugaan pemecahan 1.700 proyek pada Dinas Perumahan Permukiman dan Cipta Karya Kota Pekanbaru, tahun anggaran 2014 senilai Rp200 miliar, yang dilakukan tidak sesuai dengan aturan dan mekanisme yang berlaku. Proyek tersebut diduga sengaja dipecah agar bisa digunakan mekanisme Penunjukan Langsung (PL) untuk masing-masing proyek pengerjaan.
"Tidak ada respon dari Walikota Pekanbaru. Makanya kita teruskan ke aparat hukum," lanjutnya.
Terpisah, Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Mukhzan, mengatakan, kalau pihaknya belum mengetahui adanya surat yang disampaikan IMD tersebut. "Nanti Senin (9/3) akan saya cek. Apakah sudah ada atau belum. Sekarang belum bisa saya pastikan," kata Mukhzan, Minggu (8/3).(dod)