Polisi Amankan Pemilik 32 Paket Ganja
KEPENUHAN (HR)-RS (47) warga Serdang, Desa Percut, Kecamatan Deli Serdang, Kabupaten Sei Tuan, Provinsi Sumatera Utara, Minggu (30/8) sekira pukul 15.00 WIB ditangkap anggota Polsek Kepenuhan. Penangkapan itu dilakukan karena membawa 32 paket bungkus narkoba jenis ganja.
Sesuai informasi yang disampaikan Kapolres Rohul, AKBP Pitoyo Agung Yuwono, Senin (31/8), menjelaskan tersangka RS sempat mengelabui petugas dari Kepolisian dengan menyembunyikan barang bukti jenis ganja di pekarangan rumahnya.
Menurut Kapolres Rohul, penangkapan tersebut berawal dari informasi yang didapat dari masyarakat oleh anggota Polsek Kepenuhan. Menindaklanjuti informasi itu dan berdasarkan koordinasi Kapolsek Kepenuhan, Aiptu Saidin Ali, Bripka Sandy Wijaya, Brigadir Suwardi, dan Brigadir Andi Hasibuan langsung turun ke lapangan.
“Setibanya di Tempat Kejadian Perkara personil Kepolisian dari Polsek Kepenuhan ini langsung melakukan penggeledahan dan menyisir rumah dan pekarangan rumah tersangka RS. Alhasil petugas Kepolisian akhirnya berhasil menemukan 32 paket bungkus kecil ganja yang dibungkus dengan menggunakan goni plastik dan diletakkan dalam sebuah ember warna hitam.
Selain itu, di pekarangan rumah tersangka juga ditemukan 3 bungkus daun ganja kering yang dibungkus dengan kertas koran dan dimasukkan ke plastik warna hitam.
Sedangkan barang bukti lainnya yang berhasil diamankan 1 botol Lasegar dengan pipet terakit, 1 botol Aqua dengan pipet terakit, 7 buah pipet alat isap, 4 buah plastik kecil sisa pembungkus narkoba jenis sabu dan 1 bungkus besar plastik pembungkus narkoba jenis sabu, 3 buah mancis ditemukan didalam rumah. Saat ini tersangka RS sedang menjalani pemeriksaan secara intensif. (gus)