Sidang Korupsi Penyimpangan Dana Hibah Bengkalis

JPU dan Jamal Kompak Nyatakan Banding

JPU dan Jamal Kompak Nyatakan Banding

PEKANBARU (riaumandiri.co)-Setelah melalui masa berpikir selama satu pekan, Jaksa Penuntut Umum akhirnya menyatakan banding menanggapi putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru terkait vonis mantan Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis, Jamal Abdillah.

Sebelumnya, usai pembacaan vonis pada perkara dugaan korupsi penyimpangan dana hibah di Kabupaten Bengkalis, Kamis (11/2) lalu, pihak Jamal Abdillah langsung menyatakan upaya hukum banding. Kini, kedua belah pihak, baik Jamal Abdillah maupun JPU, tengah menyusun memori bandingnya.

Saat dikonfirmasi, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Bengkalis, Yusuf Luqita, menyatakan kalau pihaknya telah menyampaikan pernyataan bandingnya ke PN Pekanbaru, pekan lalu.

"Pernyataan bandingnya tanggal 17 Februari lalu," ungkap Yusuf Luqita kepada Haluan Riau akhir pekan lalu.

Saat ini, sebutnya, JPU tengah menyusun memori banding sebelum nantinya diserahkan ke PN Pekanbaru untuk diteruskan ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru sebagai institusi yang memeriksa dan mengadili di tingkat banding.

"Terkait memori banding, tidak ada batasan waktu sebelum sidang dimulai di tingkat banding," sebutnya.
Terpisah, mantan Ketua DPRD Bengkalis, Jamal Abdillah, melalui Penasehat Hukumnya, Saut Maruli Tua Manik, menyebut kalau pihaknya telah menerima salinan putusan perkara tersebut pada, Jumat (26/2) kemarin. Putusan tersebut menjadi dasar dalam penyusunan memori banding.

"Saat ini lagi mengerjakan memori bandingnya," sebut Saut Manik, Minggu (28/2).
"Secepatnya kita serahkan memori bandingnya," sambungnya.

Adapun memori yang akan disampaikannya terkait bukti dan fakta di persidangan, dimana akhirnya majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru menjatuhkan vonis selama 8 tahun terhadap kliennya.
"Terkait bukti dan fakta di persidangan tidak memenuhi Pasal 183 KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana,red)," jelas Saut Maruli Tua Manik.

Dalam aturan tersebut, jelasnya, keyakinan hakim harus didasari minimal dua alat bukti sebelum menjatuhkan putusan terhadap terdakwa. "Tapi bukti di persidangan perkara tersebut tidak memenuhi unsur Pasal 183 KUHAP," pungkasnya.***