4 Calon Bupati dan Wabup

Belum Serahkan Salinan Surat Pengunduran Diri

Belum Serahkan Salinan Surat Pengunduran Diri

PASIR PENGARAIAN(HR)-Sebanyak 4 orang calon bupati dan wWakil Bupati Rohul yang berasal dari anggota DPRD belum menyerahkan salinan surat permintaan pengunduran diri. Hal ini disampaikan Komisioner KPU Rohul Rahmat Kurniawan yang juga Ketua Pokja pencalonan Rahmat Kurniawan, Kamis (27/8), di ruang kerjanya.

Dijelaksannya, sesuai dengan Peraturan KPU setiap calonbBupati  yang berasal dari kalangan PNS, TNI, Polri, pegawai BUMN/BUMD dan angota DPRD Wajib menyerahkan salinan surat permintaan pengunduran diri mereka 3 hari setelah ditetapkan.

Namun faktanya, satu hari jelang batas waktu penyerahan surat pengunduran diri tersebut, hanya cabup Hafith Syukri yang sudah menyerahkan surat berhenti sebagai PNS. Sementara 4 calon yang berasal dari anggota DPRD, belum menyerahkan salinan surat permintaan pengunduran diri tersebut ke KPU.

Empat nama anggota DPRD yang belum menyerahkan surat pernyataan mundur tersebut Syafrudin Poti (DPRD Riau), Suparman (DPRD Riau), Erizal (DPRD Rohul) dan Nasrul Hadi (DPRD Rohul).

Menurut Rahmat, sesuai SK KPU tentang Penetapan Calon, bagi calon bupati dan wakil bupati yang sudah ditetapkan menjadi calon, wajib menyerahkan salinan surat permintaan pengunduran diri mereka ke KPU, paling lambat 3 hari setelah penetapan calon.  Pengunduran diri calon khusus juga wajib menyerahkan surat pemunduran diri mereka 60 hari setelah penetapan calon.

Rahmat mengaku, pihaknya telah melakukan komunikasi dengan para penghubung (LO) masing-masing pasangan calon. Namun menurutnya, kebanyakan calon masih banyak yang bingung, terkait salinan surat permintaan pengunduran diri. Karena pada awal mendaftar, mereka juga sudah menyerahkan surat pernyataan pengunduran diri.

"Kalau yang diserahkan saat mendaftar itu adalah surat pernyataan bahwasanya calon khusus itu bersedia mundur jika nanti ditetapkan sebagai calon. Jika sudah ditetapkan sebagai calon, maka calon itu harus menunjukkan bukti, bahwa yang bersangkutan sedang  memproses berhentinya," beber Rahmat.

Ditambahkan Rahmat, 60 hari setelah ditetapkan sebagai calon, mereka harus menyerahkan SK berhenti dari masing-masing instansi berwenang. Jika untuk anggota DPRD Rohul dikeluarkan oleh Gubernur Riau, sementara DPRD Provinsi dikeluarkan Kementerian Dalam Negeri.

Jika tidak memenuhi kedua syarat tersebut hingga 60 hari setelah ditetapkan sebagai calon, maka calon yang bersangkutan bisa dinyatakan gugur karena Tidak Memenuhi Syarat (TMS).(yus)