Kasus Habib Bahar Diproses Cepat, Bupati Boyolali Lambat

Kasus Habib Bahar Diproses Cepat, Bupati Boyolali Lambat

RIAUMANDIRI.CO, SEMARANG - Polda Jawa Tengah mulai menangani kasus dugaan makian yang dilakukan Bupati Boyolali Seno Samodro terhadap calon presiden (capres) Prabowo Subianto yang sempat dilaporkan ke Mabes Polri beberapa waktu lalu. Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah di Semarang, Senin (3/12/2018), mulai meminta keterangan saksi pelapor, Ahmad Iskandar.

Kuasa hukum Ahmad, Hanfi Fajri menyayangkan lambatnya penanganan kasus kliennya. Apalagi, perkara kliennya dilimpahkan penanganannya dari Mabes Polri ke Polda Jawa Tengah.

"Laporan terhadap Habib Bahar Bin Smith diproses cepat, tetapi Bupati Boyolali ini lambat," ucap pengacara yang tergabung dalam Advokat Pembela Prabowo ini, Senin.


Menurut Hanfi, pemeriksaan terhadap Ahmad hari ini merupakan tindak lanjut dari laporan kliennya pada 5 November lalu. Menurut dia, dalam laporan tersebut ada dua bukti yang juga disertakan, yakni pemberitaan dari media online atau daring (dalam jaringan) serta rekaman video.

Usai memberi keterangan, Ahmad mengaku penyidik memberikan sekitar 16 pertanyaan berkaitan dengan laporan tersebut. "Ada sekitar 16 pertanyaan, diperiksa kurang lebih tiga jam," ungkap Ahmad.

Sebelumnya, Bupati Boyolali Seno Samodro dilaporkan ke polisi atas makiannya terhadap capres Prabowo Subianto. Makian itu disampaikan saat Seno menyampaikan orasi pada aksi "Bela Tampang Boyolali" pada 4 November 2018.