cerita Di Balik Sengketa Informasi Publik

14 Satuan Kerja Tersangkut Sengketa

14 Satuan Kerja Tersangkut Sengketa

Ketua Komisi Informasi Publik  Provinsi Riau Mahyudin Yusdar, beberapa waktu lalu mengatakan, ada 14 Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis tersangkut Sengketa Informasi Publik.

Ke-14 SKPD itu adalah Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP), Dinas Sosial, Dinas Pendapatan Daerah (Dipenda), Dinas Pertambangan dan Energi, Dinas Pertanian dan Peternakan, Dinas Perkebunan dan Kehutanan, serta Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olahraga.

Kemudian, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Tata Kota, Tata Ruang dan Pemukiman, Badan Pengelola Perbatasan, Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa, RSUD Bengkalis, KONI Kabupaten Bengkalis dan Pemerintah Kecamatan Mandau.

Menurut Kepala Bagian Humas Pemkab Bengkalis Johansyah Syafri, di balik banyaknya SKPD yang tersangkut SIP tersebut, banyak pula cerita yang patut diketahui publik. Diantaranya apa yang dialami Dinas Pendapatan Daerah (Dipenda) Kabupaten Bengkalis yang sengketanya akan disidangkan KIP Provinsi Riau, Rabu (26/8).

Sebagaimana ke DKP, jelas Johan, Pemohon SIP untuk Dipenda ini orang sama. Yaitu Jon Hendri, SH, MH. Warga Jalan Burtanul Abidin RT. 003 RW. 002 Sebauk, Bengkalis. Begitu pula tanggal surat permohonan permintaan informasi dan dokumentasi yang diajukan ke Dipenda dan DKP. Sama-sama tanggal tanggal 24 April 2015.

“Termasuk redaksionalnya. Selain item tentang informasi dan dokumentasi yang diminta yang memang berbeda karena beda SKPD, semuanya hampir 100 persen sama. Misalnya, letak tanda baca titik, koma, serta dasar dan tujuan Pemohon meminta informasi dan dokumentasi kedua SKPD itu, tak ada beda. Termasuk kata yang tertulis salah, misalnya Bpak/Ibu yang semestinya ditulis Bapak/Ibu. Nampaknya copy paste,”  jelas Johan, Mingu (23/8).

Johan juga menjelaskan, surat permohonan kepada Dipenda dikirim Pemohon melalui jasa pengiriman JNE yang beralamat di Jalan Sisingamangaraja # 65 Pekanbaru. Bukan dari Bengkalis sebagaimana alamat Pemohon dalam surat permohonannya.

Mengutip keterangan Sekretaris Dipenda Aulia, terang Johan, surat Pemohon tanggal 24 April itu, karena berbagai kesibukan, memang tak dibalas. Kemudian Pemohon mengajukan surat keberatan tanggal 15 Mei 2015.

“Surat keberatan Pemohon ke Dipenda ini tanggalnya sama dengan yang ditujukan ke DKP. Bedanya hanya pada bagian tujuan surat. Satu ditujukan kepada Kepala Dipenda, satunya lagi ke Kepala DKP,” ujar Johan, sembari mengatakan dalam isi surat keberatan tersebut, Pemohon menuliskan Kepala Dipenda dengan kalimat Kepala Dinas Dispenda.

Terkait dengan keberatan Pemohon, melalui tanggal 28 Mei 2015, sebagian informasi yang dibutuhkan sudah dipenuhi Dipenda. Sedangkan informasi lainnya memang tak dapat dipenuhi, dengan alasan karena datanya tak ada dan Termohon tidak memiliki dana untuk membuat salinannya.

“Tak hanya itu, Pemohon juga diminta datang ke Dipenda untuk penjelasan lebih detil. Untuk itu, Pemohon sudah datang 2 atau 3 kali ke Dipenda. Diantaranya, bertemu dengan Kasubag Tata Usaha Dipenda Syahidallah. Terakhir, pertemuan itu dilakukan menjelang akhir Ramadan 1436 H lalu,” ujar Johan, seraya mengatakan balasan surat tanggal 28 Mei 2018 tersebut langsung diantar Syahidallah ke alamat Pemohon.

Dipaparkan Johan juga, saat surat tanggal 28 Mei 2015 itu diantar, Pemohon tak ada di tempat. Alamat dalam surat permohonannya tersebut, ternyata alamat kediaman orang tua Pemohon. Sementara Pemohon, kata Johan mengutip keterangan dari Syahidallah yang dalam persoalan ini telah beberapa kali bertemu dengan Pemohon, lebih banyak tinggal di Pekanbaru dan mengaku tinggal di Mess Pemda Bengkalis di Jalan Sultan Syarif Qasim Pekanbaru.
Di bagian lain Johan berani mengatakan, sebagai peminta informasi dan dokumentasi, kelihatannya Pemohon belum memahami betul ketentuan perundang-undangan yang mengatur tentang keterbukaan informasi publik secara menyeluruh.

Hal ini, ungkap Johan, dapat dilihat dari salah satu poin informasi dan dokumentasi yang diminta Pemohon kepada Dipenda maupun DKP. Sebab dalam permohonannya, Pemohon juga meminta Surat Keputusan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (SK PPID) dan susunan pengurus, visi dan misi PPID di kedua SKPD tersebut.(Bersambung)