Terkait Kasus korupsi Belanja Koran

Asyari Dituntut 6,5 Tahun, Bendahara Dishub 1,5 Tahun

Asyari Dituntut 6,5 Tahun, Bendahara Dishub 1,5 Tahun

DUMAI (HR) - Tim JPU Kejari Dumai sudah membacakan tuntutan terhadap dua orang terdakwa korupsi, yakni Asyari mantan Sekwan Dumai serta Acontina atau  mantan Bendahara Dishub.

Asyari yang jadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi belanja koran di tubuh Setwan Dumai dituntut selama 6,5 tahun penjara. Sedangkan Acontina yang tersangkut kasus korupsi retribusi Terminal Barang dituntut selama 1,5 tahun.
Tuntutan kedua terdakwa dibacakan oleh tim JPU Kejari Dumai pada sidang lanjutan kasus korupsi di Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru, Rabu lalu.

JPU Kejari Dumai, Hendarsyah Yusuf Permana, kepada sejumlah awak media mengatakan, bahwa dari kasus ini terdakwa AH, terbukti ikut merugikan negara sekitar Rp 618 Juta. Bahkan sebagai atasan Iskandar, yang kini sudah terpidana, Asyari memerintahkan manipulasi data anggaran koran tersebut.

Dikatakannya, hal ini sesuai dari hasil keterangan pada sidang dugaan korupsi belanja Koran di DPRD Dumai, dengan terdakwa Iskandar sebelum akhirnya di vonis. Terpidana Iskandar mengaku hasil korupsi di Sekretariat DPRD Dumai itu dikelola oleh AH, Sekretaris DPRD Kota Dumai.

"Hasil keterangan terpidana Iskandar hanya melakukan apa yang sudah diperintahkan AH. Pengakuan itulah yang menjadi landasan kita menjebloskan terdakwa AH sampai ke sidang dan sekarang sudah tahap pembacaan penuntutan hukuman," ujar Kasi Pidsus Kejari Dumai ini kepada awak media, Jumat (21/8).

Sebagai data tambahan, Ashari Hasan dalam kesasksiannya di Pengadilan Negeri Pekanbaru, beberapa waktu lalu mengatakan dirinya telah membuat pengumuman tentang pengadaan koran di Sektretaris Dewan DPRD Dumai sebelum dilakukan pengadaan koran tersebut.

Ia juga menambahkan, dirinya adalah orang yang bertanggungjawab sebagai pengguna anggaran untuk pengadaan koran dan majalah di Sekretariat Dewan pada 2009, 2010 dan 2011 itu. Namun, untuk pembayaran ia mengaku menyerahkan proses pembayaran kepada PPTK dan Bendahara.

Terdakwa juga tidak mengetahui secara rinci koran dan majalah apa saja yang dianggarkan oleh terpidana Iskandar. Sedangkan Rina, bendahara Sekretaris Dewan DPRD Dumai, menyangkal semua pembayaran dilakukan olehnya. "Memang sebagian besar saya yang melakukan pembayaran tersebut, tapi beberapa pembayaran juga pernah dilakukan oleh terdakwa," kata Rina kepada majelis hakim.

Sementara, pada sidang yang sama, Acontina, mantan Bendahara Dishub Dumai dituntut selama 1,5 tahun penjara. Hal yang meringan bagi terdakwa, karena telah mengembalikan kerugian negara.(zul).