Amris Lolos Syarat Dukungan KTP

Amris Lolos Syarat Dukungan KTP

DUMAI (HR) - Pasangan Balonkada Amris-Sakti meleggang ke tahapan penetapan Cakada untuk Pilkada Dumai, Desember mendatang. Pasangan perseorangan atau independen ini dinyatakan lolos untuk syarat dukungan KTP.

   Kepastian lolosnya pasangan Amris-Sakti yang disingkat ASA ini, terungkap dalam pleno penetapan syarat tambahan dukungan KTP calon perseorangan, di gedung Media, Center KPU Dumai, Jalan HR Soebrantas Dumai, Jumat (21/8) petang.

Dalam pleno yang dipimpin langsung oleh Ketua KPU Dumai, Darwis SAg, dihadiri para anggota KPU Dumai, PPK dan saksi pasangan se Kota Dumai, kepolisian, Panwas, dan undangan lainnya. Masing-masing PPK membeberkan hasil pleno di tingkat kecamatan.

 Sehingga, di pleno tingkat Kota Dumia ditetapkan pasangan ASA memperoleh tambahan dukungan KTP sebanyak 320 unit. Sehingga, jika ditotalkan pasangan tersebut memperoleh dukungan KTP sebanyak 22.658 dukungan (22.338+320). Sesuai syarat balon perorangan untuk Pilkada Dumai, pasangan independen wajib memiliki dukungan KTP syah minimal 22.463.

Dalam paparan PPK tersebut, untuk Kecamatan Sungai Sembilan, pasangan Amris-Sakti memperoleh tambahan dukungan KTP sebanyak 302. Kecamatan Medangkampai sebanyak 8 KTP, Dumai Timur sebanyak 6 KTP serta Dumai Barat sejumlah 4 tambahan dukungan KTP. Dumai Kota, Dumai Selatan serta Kecamatan Bukit Kapur tak ada satupun tambahan dukungan KTP.

Ketua KPUD Dumai Darwis, usai pleno mengatakan bahwa pasangan Amris-Sakti dinyatakan lolos syarat dukungan KTP. Pasangan independent tersebut berpeluang maju ke tahap selanjutnya, yakni penetapan Cakada yang digelar pada 24 Agustus.

"Jika dikalkulasikan dari jumlah dukungan KTP awal ditambah dengan dukungan akhir, pasangan Amris-Sakti memperoleh dukungan KTP sebanyak 22.658. Ini sudah melebihi syarat minimal calon perseorangan untuk Kota Dumai yakni 22.463," ujarnya.

Lanjut Darwis, setakat ini pemeriksaan syarat administrasi masing-masing Balonkada sudah selesai. Tinggal menunggu jadwal penetapan Cakada serta penetapan nomor urut.  "Penetapan Cakada pada 24 Agustus ini di KPU Dumai. Dilanjutka penetapan nomor urut pada 25 Agustus di Hotel Comfort," pungkasnya.

Seperti diwartakan, sebanyak 9.273 dukungan KTP pasangan independen Pilkada Dumai Amris-Sakti, hangus pada pleno awal. Sehingga KPU masih memberi waktu untuk mencari dukungan tambahan.

Pasangan Amris-Sakti yang sebelumnya menyerahkan dukungan KTP sebanyak 31.601, setelah dilakukan verifikasi ulang di setiap PPS, sejumlah 9.273 bukti dukungan dinyatakan hangus. Sehingga, hanya 22.338 dukungan KTP yang dinyatakan syah.

Sesuai syarat balon perorangan untuk Pilkada Dumai, pasangan independen wajib memiliki dukungan KTP syah minimal 22.463. Alhasil pasangan ini masih kekurangan dukungan sebanyak 125 dukungan KTP. Namun, dalam tahapan Pilkada masing-masing pasangan independen diberi tenggat waktu untuk mencukupi kekurangan tersebut.

Di tempat yang sama, Tim Pemenang Pasangan Amris-Sakti, Helmi mengucapkan terimakasih pada KPU Dumai yang telah fair dalam melakukan verifikasi dukungan KTP. Meski demikian, jelang penetapan Cakada, ia akan tetap mengawal pelaksanaan tersebut.***