Anggaran Pengelolaan Sampah Rp53 M

Terlalu Besar dan tak Relevan

Terlalu Besar dan tak Relevan

PEKANBARU (HR)-Anggaran pengelolaan sampah yang diajukan Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Pekanbaru sebesar Rp53 miliar menuai kritik.
Anggaran tersebut akan diambil dari APBD-P 2015 dan APBD Murni 2016. DKP mengusulkan di APBD-P 2015 sebesar Rp2,8 miliar dan selebihnya dianggarkan di APBD Murni 2016 dengan menggunakan sistem tender pihak ketiga.Saat ini Banggar DPRD Pekanbaru sedang menggodok pengajuan anggaran dan telah masuk ke draf Item anggaran pengajuan di Multyears.

Terlau
Terkait hal itu, Pengamat Politik dan Kebijakan Publik Universitas Riau Dr Zaili Rusli menilai anggaran tersebut tidak relevan dan telalu besar.
"hanya untuk pengelolaan sampah. Sementara masalah ini tidak terlalu krusial dan urgen, dibanding penganggaran untuk kepentingan masyarakat banyak lainnya," kata Rusli, Rabu (19/8), saat dikonfirmasi wartawan melalui selulernya Rabu (19/8).
Dengan anggaran sebesar itu, Zaili menilai tugas Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) yang hanya mengelola sampah di jalan-jalan protokol tidaklah relevan.
Sementara sampah di daerah permukiman, menjadi tugas pihak kecamatan dan jajarannya. Oleh karena itu, kata Zaili Jika anggaran ini disetujui DPRD, maka patut dicurigai ada unsur permainan anggaran dan untuk kepentingan kelompok saja.
"Kita lihat dan nilai Kota Pekanbaru sekarang belum darurat sampah. Buktinya, Kota Pekanbaru sudah 10 kali keluar sebagai jawara, sebagai kota terbersih dan sukses membawa Piala Adipura pulang ke Kota Bertuah. Artinya, tidak ada persoalan sampah, seperti yang dikhawatirkan."kata Zaili Rusli.
Bahkan, kata Zaili persoalan sampah sendiri, bukan tanggung jawab pemerintah saja. Tapi semua kalangan, termasuk masyarakat.
"Mengingat itu saya tidak setuju dianggarkan sebesar itu. Lagi pula Piala Adipura itu bukti Pekanbaru masuk Kota Bersih. Atau ada apa dengan raihan Piala Piala Adipura untuk Pekanbaru tersebut," sebut Zaili.
Solusinya, menurut Zaili adalah komitmen pemerintah, dalam memberdayakan peran camat, lurah hingga RT/RW. Terutama tumpukan sampah di daerah permukiman warga.
Zaili mengingatkan, apabila anggaran tersebut disetujui, akan menimbulkan masalah baru. Bahkan bisa jadi dibawa ke ranah hukum. "Siap-siap saja," ujarnya.
Sebelumnya, Kepala DKP Pekanbaru Edwin Supradana menjelaskan proses kerja sama dengan pihak ketiga harus menunggu MoU (nota kesepakatan) dengan DPRD Pekanbaru.
Anggota Banggar DPRD Pekanbaru Roni Amriel SH mengatakan, anggaran Rp53 miliar itu digunakan untuk pengelolaan sampah selama 14 bulan. Pengelolaannya sistem swastanisasi, dengan mekanisme tender yang penanggungjawabnya DKP.(ben)