Kasus Korupsi Bansos Bengkalis

Jamal Janji ‘Buka-Bukaan’ di Persidangan

Jamal Janji ‘Buka-Bukaan’  di Persidangan

PEKANBARU (HR)-Mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Bengkalis, Jamal Abdillah, berjanji akan ‘buka-bukaan’ di persidangan nanti.

 Hal itu terkait dengan status tersangka yang kini menempel pada dirinya, dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial di lingkungan Pemkab Bengkalis.

Pernyataan itu disampaikannya di sela-sela proses pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap II dari Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Rabu (19/8).

"Nanti (di persidangan) akan buka-bukaan, Bang?," tanya awak media saat Jamal akan masuk mobil tahanan untuk dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Sialang Bungkuk. "Iya. Pasti," jawab Jamal yang saat itu mendapat pengawalan ketat dari petugas Kejaksaan.

Jamal juga mengimbau masyarakat terus mengikuti jalannya proses persidangan. "Ikuti proses persidangannya nanti. Fakta-fakta hukum akan nampak di sana. Doakan saya supaya kuat menjalani. Sekuat mungkin," pungkasnya.

Pantauan Haluan Riau, Jamal Abdillah dengan dikawal Penyidik Polda Riau meninggalkan Mapolda Riau menuju Kejati Riau sekitar pukul 10.30 WIB. Namun ketika itu, Jamal yang mengenakan baju tahanan Polda Riau berwarna kuning, memilih bungkam saat dikonfirmasi wartawan.

"Selain tersangka JA, kita juga melimpahkan berkas dan barang bukti, antara lain ratusan dokumen berupa pencairan dana hibah, proposal pengajuan dana hibah dan daftar usulan penerima. Semua dokumen kita limpahkan," ujar Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo.

Sesampai di Kejati Riau, Jamal Abdillah langsung menuju Ruang Pidana Khusus (Pidsus). Di sana, proses pemeriksaan berkas dan barang bukti dilakukan JPU. Sekitar pukul 13.30 WIB, proses pemeriksaan tuntas dan selanjutnya Jamal digiring menuju Rutan Kelas II B Sialang Bungkuk untuk menjalani penahanan.

"Yang bersangkutan (Jamal Abdillah, red) akan ditahan dalam 20 hari ke depan," terang Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Mukhzan.

Saat ini, sebut Mukhzan, Tim JPU tengah mempersiapkan surat dakwaan dan administrasi pendukung sebelum berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan. "Ada tujuh JPU yang akan melakukan tugas penuntutan di pengadilan. Dalam waktu dekat, berkas perkara akan dilimpahkan ke pengadilan," pungkas Mukhzan.

Dalam kasus ini, turut menyeret sejumlah pihak sebagai tersangka, antara lain, Hidayat Tagor dari Partai Demokrat selaku mantan Wakil Ketua DPRD Bengkalis dan Purboyo dari PDIP selaku mantan anggota DPRD Bengkalis. Selanjutnya, Rismayeni dari Partai Demokrat dan Muhammad Tarmizi dari Partai PPP. Dua nama terakhir masih aktif sebagai anggota DPRD Bengkalis.

Sementara itu, seorang tersangka lainnya berasal dari Setdakab Bengkalis, Azrafiani Aziz, selaku Kabag Keuangan Kabupaten Bengkalis. Terkait kelima orang ini, proses penyidikannya sudah masuk ke tahap pemberkasan.

Sementara tersangka lainnya, Herliyan Saleh yang merupakan mantan Bupati Bengkalis, proses penyidikan sudah masuk ke tahap I. Saat ini, Penyidik Polda Riau masih menunggu hasil penelitian yang dilakukan Jaksa Peneliti dari Kejati Riau.

Kasus ini diduga terjadi tahun 2012 lalu, saat Pemkab Bengkalis menganggarkan alokasi untuk dana Bansos sebesar Rp230 miliar. Diduga dana tersebut disalurkan tidak pada peruntukkannya, atau diduga fiktif. ***