Delapan Kecamatan

BLH Sosialisasi Perlindungan SDA

BLH Sosialisasi Perlindungan SDA

RENGAT (HR)-Badan Lingkungan Hidup Indragiri Hulu melakukan sosialisasi tentang perlindungan sumber daya alam di delapan kecamatan.

 Delapan kecamatan yang telah dikunjungi adalah, Kecamatan Batang Peranap, Kecamatan Peranap, Kecamatan Rakit Kulim, Kecamatan Lirik, Kecamatan Rengat Barat, Kecamatan Sungai Lala, Kecamatan Pasir Penyu, Kecamatan Kelayang. Buat pelaksanaan di delapan kecamatan tersebut dibagi menjadi dua hari.

Kepala BLH Inhu Moch M Bayu, menjelaskan sosialisasi ini  merupakan bentuk perlindungan dan pencegahan pencemaran lingkungan. "Ada dua materi yang disampaikan dalam sosialisasi itu, pertama soal konservasi sumber daya alam, dan kedua soal aktivitas pertambangan liar yang berdampak pada perusakan lingkungan," tuturnya, Jumat (14/8).

Bayu mengatakan, hari terakhir sosialisasi dilakukan di Kecamatan Batang Peranap. Pihaknya memfokuskan pada aktivitas penambangan emas ilegal. Sebelum pelaksanaan sosialisasi tersebut, pihaknya mendapat informasi pada bulan puasa lalu terdapat aktivitas pertambangan emas liar. Namun pada saat sosialisasi dilakukan penambangan liar yang disebutkan sebelumnya, sudah tak aktif lagi.

"Sebelumnya ada laporan terkait aktivitas pertambangan liar, namun saat kita sampai di sana sudah tidak ada lagi penambang itu," ucapnya.

Sementara itu, Bayu juga menjelaskan dalam sosialisasi tersebut pihaknya melibatkan warga sebagai bentuk penambahan wawasan terhadap masyarakat. Harapannya bila menemukan aktivitas penambangan emas liar masyarakat segera melaporkannya ke BLH Inhu. Selain itu, pihaknya akan meningkatkan koordinasi dengan pihak Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Inhu menindak para pelaku penambang liar, terutama pertambangan yang memberikan dampak kepada lingkungan. "Kita akan saling berkoordinasi, karena semua pertambangan harus memiliki izin," tegas Bayu. (ihc/aag)