Peningkatan Status Empat Kepenghuluan di Rohil Belum Rampung

Peningkatan Status Empat Kepenghuluan di Rohil Belum Rampung

Riaumandiri.co - Penyelesaian Ranperda mengenai peningkatan status empat desa persiapan menjadi kepenghuluan hingga sekarang belum tuntas dan masih menggantung hingga saat ini, Selasa (14/5).

"Minggu depan akan di ekspose jika pemda tidak menyiapkan kekurangan syarat administrasi peningkatan status kepenghuluan persiapan tersebut," tegas Ketua Pansus C DPRD Kabupaten Rohil, Perwedissuito.

Perwedissuito mengakui Ranperda peningkatan status 4 desa menjadi kepenghuluan persiapan hingga kini belum rampung bahkan masih banyaknya kekurangan


Sebelumnya Perwedissuito beserta Rombongan Komisi C juga Pernah menyampaikan konsultasi terkait Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tersebut ke Hukum dan HAM Riau.

Ranperda tentang Peningkatan Status Kepenghuluan Persiapan Bagan Batu Barat, Kepenghuluan Murini Makmur Kecamatan Bagan Sinembah, Kepenghuluan Persiapan Menggala Teladan Kecamatan Tanah Putih dan Kepenghuluan Persiapan Bagan Nenas Kecamatan Pujud.

“Desa ini sebelum telah menjadi desa definitif, namun karena tidak memiliki nomor registrasi dari Kementerian Dalam Negeri maka dibalikkan ke desa induknya. Karena itu kami melakukan konsultasi ini ke Kanwil Kemenkumham Riau sehingga nantinya ketika Ranperda ini disahkan tidak timbul masalah dan sengketa antara Desa induk dan yang baru,” ujar Perwedissuito.

Sementara Kanwil Kum dan Ham Edison Manik menyampaikan bahwa tahapan dalam pembuatan Ranperda adalah perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan atau pengesahan dan pengundangan. Karena Ranperda tentang peningkatan status kepenghuluan ini telah memiliki naskah akademik dan lampiran berupa Ranperda maka selanjutnya dilakukan tahapan pembahasan harmonisasi.

Edison Manik meminta Pansus cukup menyurati dan menyerahkan draft Ranperda ke Kanwil Kemenkumham Riau. Maka tim Perancang Peraturan Perundang- undangan dan Analis Hukum Kanwil Kemenkumham Riau.

"Pembahasan Ranperda ini secara internal paling lama dalam waktu 10 hari. Maka selanjutnya Kanwil Kemenkumham Riau akan duduk bersama dengan DPRD, Bidang Hukum dan OPD terkait dilakukan harmonisasi, Sehingga Ranperda ini akan selaras dan tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi, setara maupun sejenis,” ujar Edison Manik