Palsukan Surat

Oknum Polisi Divonis Setahun Penjara

Oknum Polisi Divonis Setahun Penjara

PEKANBARU (HR)- Oknum polisi yang bertugas di Polda Riau, berinisial DW warga Perumahan Bukit Mutiara Permai divonis setahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Dalam amar putusannya majelis hakim dengan Ketua Martin Ginting menyatakan, terdakwa DW terbukti melakukan tindak pidana pemalsuan surat dengan Nomor:SIK/27/VII/2014 pada 30 Juli 2014. Terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 263 KUHPidana.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zulhandi SH menuntut terdakwa DW selama 2 tahun penjara. Sebelumnya, terdakwa DW melakukan pernikahan dua kali dengan istri pertama, Naralis Mita dan istri kedua, Ergin. Untuk mendapatkan izin menikah, terdakwa DW diduga memalsukan surat. Akibat perbuatannya, saat ini terdakwa menjalani hukumannya Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pekanbaru. (war)