Penganiaya Pegawai Imigrasi Dikenai Pasal 351 KUHP

Penganiaya Pegawai Imigrasi Dikenai Pasal 351 KUHP

BAGANSIAPIAPI (HR)-Tersangka penganiayaan dengan senjata tajam, Selamat (25) terancam hukuman bui selama 5 tahun karena perbuatan yang dilakukannya terhadap korban, Yusriansyah (32) Kepala Seksi Lalu Lintas Keimigrasian di Kantor Imigrasi Kelas II Bagansiapiapi.

Senin (3/8), tersangka menyerang korban dengan mengunakan celurit saat berlangsungnya pelaksanaan apel di halaman Kantor Imigrasi. Penganiayaan itu diduga karena kekesalan tersangka karena merasa tidak ditangani untuk pengurusan paspor yang diperlukannya.

"Tersangka dikenai Pasal 351 ayat 2 kasus penganiayaan," kata Kapolres Rokan Hilir, AKBP Subiantoro, melalui Kapolsek Bangko, Kompol Nurhadi Ismanto, Selasa (4/8). Pasal tersebut menyangkut tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman maksimal kurungan selama 5 tahun.

Saat ini tersangka telah ditahan di Mapolsek Bangko atas perbuatan yang dilakukannya. Sebelumnya tersangka beralasan nekat menganiaya korban karena tidak suka dengan ucapan korban yang melarangnya untuk mengurus paspor guna tujuan melancong, karena korban yakin kepergian ke luar negeri justru untuk mencari kerja.

"Saya mau mengurus paspor untuk bepergian atau melancong ke Malaysia, tapi dikatakan saat interview paspor tidak akan dibuat alasannya dia tak mau memproses paspor karena nantinya malah digunakan untuk kerja di Malaysia," ujar tersangka. (zmi)