Pencemaran Nama Baik

Jaksa Laporkan Pengacara ke Polresta

Jaksa Laporkan Pengacara ke Polresta

PEKANBARU (HR)-Seorang pengacara bernama Hm dilaporkan ke Polresta Pekanbaru oleh Mahyudin Burma. Pelapor yang merupakan jaksa di Kejaksaan Tinggi Riau tersebut merasa nama baiknya telah dicemarkan oleh terlapor.

Saat dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo membenarkan adanya laporan tersebut.  "Laporan tertulis memang masuk ke Polda Riau, penanganannya dilakukan Polresta Pekanbaru," ujar Guntur, Kamis (30/7).

Sebagai langkah penyelidikan, sebut Guntur, penyelidik di Mapolresta Pekanbaru akan memanggil terlapor untuk dikonfirmasi terkait laporan jaksa yang tinggal di Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar itu.

"Sementara pelapor sudah dimintai keterangannya sewaktu mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Mapolresta Pekanbaru. Selanjutnya akan dipanggil lagi jika dibutuhkan," ungkap Guntur. Data yang berhasil dihimpun di Mapolda Riau menyebutkan, kejadian bermula sewaktu Hm membuat surat pengaduan kepada Himpunan Advokat Indonesia Cabang Pekanbaru, Senin (8/6) lalu.

Dalam surat itu, terlapor mengatakan, Mahyudin melakukan intervensi dalam perkara yang tengah ditangani di Mapolda Riau. Adapun intervensi itu terkait Laporan Polisi Nomor 23/VI/2015/SPKT/Riau.(dod)