Panwaslu: Laporkan PNS Terlibat Kampanye

Panwaslu: Laporkan PNS Terlibat Kampanye

SIAK (HR)-Guna mengantisipasi keikutsertaan sejumlah oknum Pegawai Negeri Sipil dalam kegiatan kampanye para calon bupati menjelang Pilkada Siak mendatang, Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Siak telah menyiapkan beberapa sanksi tegas.

Demikian disampaikan Ketua Panwaslu Siak Aries Susanto, saat dikonfirmasi terkait peran Panwaslu dalam memantau dan menindak sejumlah indikasi pelanggaran yang dilakukan oleh oknum PNS nantinya.

"Kita sudah siapkan sejumlah sanksi. Sesuai Undang-undang Pemilu, yang berkaitan dengan keterlibatan oknum PNS, dalam kegiatan kampanye para cCabup menjelang Pilkada mendatang," tegas Aries, Kamis (30/7).

Ditambahkan Aries, pihaknya juga siap menerima pengaduan dari masyarakat, bilamana ada yang mendapati oknum PNS turut berkampanye nantinya.

"Kami juga telah membuka pelayanan pengaduan bagi masyarakat, bilamana ada yang mendapati oknum PNS turut berkampanye mendukung salah satu pasangan cabup/cawabup di Pilkada Siak ini," imbuhnya.

Sejauh ini di lapangan, masyarakat Siak memang masih bertanya-tanya, kemana mereka harus mengadu dan melapor, bilamana mendapati oknum PNS yang nantinya turut berkampanye mendukung salah satu pasangan Cabup/Cawabup, menjelang digelarnya pesta demokrasi 9 Desember mendatang. (gin)