Setelah Pengesahan Prolegda

Baleg Tunggu Pimpinan Dewan Bentuk Pansus

Baleg Tunggu Pimpinan Dewan Bentuk Pansus

PEKANBARU (HR)-Sesuai jadwal, Badan Legislasi DPRD Pekanbaru, akan membahas Prolegda Pemko yang berisikan 17 Ranperda

Ketua Baleg DPRD Pekanbaru, Dian Sukheri, kepada wartawan, mengatakan, 17 Ranperda ini sudah diparipurnakan, sehingga Baleg DPRD meminta agar pimpinan membentuk Pansus
"Setelah beberapa waktu lalu diparipurnakan dan ketika telah disahkan, maka Ranperda tersebut menunggu instansi terkait menyiapkan draf masing-masing Ranperda tersebut. Setelah itu baru Dewan akan membicarakan pembentukan Pansus pada rapat Banmus nantinya," kata Dian Sukheri,  Kamis (30/7).

Ketika disinggung kapan waktu tepatnya pembetukan Pansus tersebut, Dian mengatakan tergantung pembagian anggota di tiap Pansus Ranperda, serta pembagian jadwal pembahasan yang dilakukan.

Ini tergantung kesiapan instansi dalam menyiapkan draf. Jika 17 Ranperda tersebut dilakukan secepatnya. Artinya kita berupaya sesuai jadwal, namun tentunya setelah pengesahan APBD-P, baru dilakukan pembahasan," kata Dian.

Sesuai rencana, pembahasan yang dilakukan tahap awal Pansus yakni SMP Madani dan Masjid Paripurna. "Namun kini kita masih menunggu Pemko untuk mengirimkan usulan terkait Ranperda mana saja yang lebih dulu dibahas. Namun yang pastinya dalam Agustus ini," katanya.

Seperti diketahui, 17 Ranperda yang ada di Prolegda Pemko Pekanbaru tahun ini sudah ditetapkan melalui Paripurna Penyetujuan pada 29 Juni lalu. Awalnya, Pemko mengajukan 27 Ranperda di dalam Prolegdanya. Namun hanya disetujui 17 Ranperda. Sementara untuk Ranperda Inisiatif DPRD tahun 2015 ini tidak ada. Alasannya karena kekurangan anggaran. (ben)